Dalam kabar yang terbaru, Ombudsman menemukan dugaan maladministrasi dalam proses pembentukan bursa kripto yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Bursa kripto tadinya ditargetkan terbentuk pada akhir 2022 tetapi hingga kini belum terwujud. Dalam konferensi pers-nya pada hari Kamis (16/2/2023), Yeka Hendra Fatika selaku Anggota Pimpinan Ombudsman menjelasakan terkait hal ini.
“Dari hasil sementara, setelah kami melakukan permintaan keterangan, baik terlapor maupun pihak terkait maka setidak-tidaknya ada tiga dugaan maladministrasi yang akan dibuktikan. Nanti bisa bertambah atau berkurang, seiring proses permintaan keterangan”, katanya.
Temuan ini diawali oleh pelaporan PT Digital Futures Exchange (DFX) yang tak kunjung mendapat izin usaha. Meski sudah memenuhi syarat pembentukan bursa berjangka komoditi sebagai bakal calon bursa kripto.
Yeka menyebutkan, dugaan malaadministrasi pertama adalah dugaan penundaan berlarut. Hingga saat ini, tidak ada kejelasan status perizinan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) PT DFX. Kedua, dugaan penyimpangan prosedur karena ketidakjelasan prosedur perizinan IUBB PT DXF. Dan ketiga, dugaan penyalahgunaan wewenang menggunakan kewenangan untuk menerapkan prosedur yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
Lebih lanjut, Yeka menuturkan sejak tahun 2020, pihak pelapor telah mengajukan permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka dan telah mematuhi peraturan perundang-undangan perdagangan berjangka komoditi serta turunannya. “Namun, hingga saat ini izin belum dikeluarkan tanpa adanya penolakan resmi dari Bappebti. Pelapor mengirimkan surat pengaduan terkait hal ini kepada Ombudsman RI pada 19 Desember 2022,” tuturnya.
Baca Juga: Perlukah Bursa Kripto di Indonesia?
Bursa Kripto Indonesia Ditarget Siap Juni 2023
Diberitakan sebelumnya, bursa kripto Indonesia ditargertkan akan siap meluncur pada Juni 2023 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan. Zulhas, sapaan akrabnya, mengatakan jika ada banyak pihak yang terus mempertanyakan kelanjutan dari pendirian bursa kripto sebagai pusat perdagangan aset kripto di Indonesia.
Zulhas juga menambahkan, jika saat ini pihaknya memiliki waktu 6 bulan untuk menyiapkan peraturan pemerintah. Terkait dengan peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti Kementerian Perdagangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Selain itu, Bappebti juga memiliki waktu 2 tahun untuk menyiapkan berbagai aspek terkait pengawasan dan regulasi aset kripto, sebelum dipindahtangankan ke OJK. Oleh karenanya, keberadaan bursa kripto menjadi penting dalam periode transisi tersebut.
Menurutnya, regulasi dan pengawasan kripto yang kuat menjadi penting. Pasalnya, jumlah transaksi dan investor aset digital itu tumbuh sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Jenis Aset Kripto yang Akan Diawasi Oleh OJK
Gagal Terbentuk di 2022
Seperti yang diketahui, rencana Bappebti terkait bursa kripto masih juga belum terealisasi hingga akhir tahun 2022. Bappebti mengaku jika pihaknya terkendala sejumlah hal sehingga gagal membangun bursa kripto tersebut.
Didid Noordiatmoko selaku Plt Bappebti menjelaskan terkait hal ini. Bahwa selama ini pihaknya kesulitan karena tidak ada percontohan negara mana yang telah membentuk bursa kripto. Oleh sebab itu bursa kripto belum juga dibentuk.
Dalam penjelasannya, Didid menyampaikan salah salah satu penyebab belum terealisasinya pembentukan bursa kripto. Yakni kesulitan Bappebti dalam mencari tolak ukur atau benchmark ekosistem serupa di negara lain. Hal itu kemudian memperlambat pembentukan bursa karena.
Sementara itu, pengawasan aset kripto yang selama ini dianggap sebagai aset komoditas dan diatur oleh Bappebti kini dipindahkan ke OJK. Hal itu diatur dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang telah disahkan pada 15 Desember 2022 lalu.
Meski OJK akan menggantikan tugas Bappebti, namun Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan membenarkan bahwa diperlukan waktu transisi antara OJK dengan Bappebti. Hal ini agar mendapatkan hasil yang baik serta optimal. Proses transisi akan dilakukan tanpa mengganggu perkembangan transaksi aset kripto yang sedang berjalan.
Baca Juga: Bursa Kripto Dapat Cegah Investasi Bodong
- Membedah Secara Lengkap Skema Ponzi dalam Forex - Maret 20, 2025
- Trading Halt dan Alasan Pemicu IHSG Anjlok - Maret 19, 2025
- Bagaimana Cara Trading dengan Price Gap di Pasar Forex? - Maret 19, 2025
