Finansial

9 Perusahaan Investasi Bodong Ditutup SWI, Siapa Saja Daftarnya?

Dalam kabar yang terbaru, Satgas Waspada Investasi (SWI) menutup sebanyak 9 perusahaan investasi bodong. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah 1 entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin. Selain itu SWI juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.

Dalam pesannya, SWI juga meminta kepada masyarakat untuk mewaspadai terkait penawaran investasi aset kripto agar tak menjadi korban menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Menurut Tongam L. Tobing selaku Ketua Satgas Waspada Investasi, belakangan juga marak penawaran investasi berbasis aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan/menyetorkan dananya.

9 Perusahaan Investasi Bodong Ditutup SWI, Siapa Saja Daftarnya?

9 Perusahaan Investasi Bodong Ditutup SWI, Siapa Saja Daftarnya?

Berikut daftar investasi ilegal yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi:

1. CSPMine – Money game dengan modus penawaran investasi aset kripto.

2. Sultan Digital Payment – Penawaran investasi kripto tanpa izin.

3. Emas 24K Community – Penawaran investasi emas dengan sistem penjualan langsung tanpa izin atau money game.

4. Platinumindo – Money game.

5. RoyalQ Indonesia – Perdagangan robot trading atau aset kripto tanpa izin.

6. Robot Trading Maxima Margin – Perdagangan robot trading tanpa izin.

7. Robot Trading Revenue Bintang Mas – Perdangangan robot trading tanpa izin.

8. Tikvee – Money game.

9. PT Rechain Digital Indonesia – Perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin.

Dalam keterangan resminya pada hari Jumat (3/12/2021, Tongam mengatakan, “Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab”.

Ia menambahkan, “Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto”.

Selain itu, Tongam juga menjelaskan, “Untuk informasi mengenai aset kripto bisa dilihat di website www.bappebti.go.id dan pengaduan bisa mengakses ke pengaduan.bappebti.go.id“.

William Adhiwangsa
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

hadiah trading octafx
To Top