Crypto

Akui Tak Bisa Awasi Kripto, BI Percepat Penerbitan Rupiah Digital

Dalam kabar terbarunya, Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia (BI) mengatakan, bahwa bank sentral tengah dalam proses untuk mempercepat penerbitan rupiah digital sebagai central bank digital currency (CBDC). Selain karena sejumlah manfaat bagi perekonomian, hal tersebut juga dilakukan sebagai respons BI menyusul semakin merebaknya penerbitan aset kripto oleh swasta atau nonbank sentral dan telah menjadi tren global beberapa tahun terakhir.

Hal tersebut disampaikan Perry ketika diminta oleh Anggota DPR Komisi XI Fraksi PDIP, Eriko Sotarduga untuk BI turut mengawasinya. Pada kesempatan itu, Perry mengakui pihaknya tidak bisa untuk melakukan pengawasan pergerakan aset kripto. Namun BI tetap menegaskan, bahwa kripto bukan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

“Kita juga tidak bisa valuasi seperti apa, kita juga tidak tahu. Yang jelas statement kami di kripto bukan alat pembayaran yang sah dan kami sudah larang seluruh lembaga yang mendapatkan izin dari BI untuk melayani kripto, tidak melayani ini”, katanya.

Saat membahas evaluasi kinerja BI tahun 2021 dan pengantar pembahasan RATBI Tahun 2022 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (25/112021) kemarin, Perry menjelaskan, “Tentu saja kami tidak bisa bergerak di luar kewenangan yang kami miliki. Tapi kami juga tidak tinggal diam, yaitu proses untuk mempercepat penerbitan rupiah digital. Ini yang sedang kami siapkan”.

Menurut Perry, ada tiga prasyarat terkait dengan penerbitan Rupiah digital. Pertama, konsep dan desain dari Rupiah Digital. “Insyaallah tahun depan kami sudah bisa mempresentasikan konsep atau desainnya”, jelasnya lagi.

Akui Tak Bisa Awasi Kripto, BI Percepat Penerbitan Rupiah Digital

Akui Tak Bisa Awasi Kripto, BI Percepat Penerbitan Rupiah Digital

Prasyarat kedua, yaitu infrastruktur sistem pembayaran dan pasar uang yang saling terintegrasi. Terkait dengan hal tersebut, Perry mengungkapkan, “Ini yang sedang kami bangun. Kenapa kami membangun BI-Fast, bangun Electronic Trading Platform (ETP) Multimatching System, kenapa kami membangun CCP (Central Counterparty). Dengan itu RTGS nanti menjadi tempat mendstribusikan (rupiah digital) yang kami sebut hold sale“.

Sementara itu, prasyarat ketiga adalah platform teknologi yang akan digunakan dalam pengembangan Rupiah Digital. Saat ini, BI masih mendiskusikan platform teknologi yang akan digunakan bersama dengan 7 bank sentral negara lain.

“Apakah blockchain, DLt, atau stable coin. Seluruh dunia sedang coba-coba, ini belum sepakat mana teknologi yang pas, ini kami koordinasi dengan tujuh bank sentral. Insya Allah kami sudah ada konsep desainnya,” jelas Perry.

Untuk informasi, Pemerintah melalui Bank Indonesia berencana membuat rupiah digital atau central bank digital currency. Hal ini untuk mendukung langkah untuk membesarkan ekosistem digitalisasi di Indonesia.

Saat Rapat Dewan Gubernur BI secara daring pada hari hari Selasa (25/5/2021) silam, Perry menyampaikan, “Dalam konteks ini, BI merencanakan ke depan akan menerbitkan CBDC rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, sebagai instrumen yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (Kami akan mengatur mulai dari) perancangan hingga peredarannya seperti uang kertas dan di berbagai kartu debit dan kredit”.

Untuk diketahui, Rupiah atau mata uang digital lainnya disebut CBDC tentu berbeda dengan mata uang kripto seperti Bitcoin yang populer belakangan ini. Mata uang konvensional atau fiat yang beredar saat ini diterbitkan, dikendalikan juga diawasi oleh bank sentral. Jumlahnya pun bisa ditambah atau dikurangi sesuai dengan keperluan bank sentral untuk menggerakkan roda perekonomian. Artinya CBDC akan lebih stabil karena dikontrol oleh bank sentral.

Lita Alisyahbana
1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: BI Siap Luncurkan Rupiah Digital, Terbit Kapan?

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trading Saham di EXNESS
To Top