Crypto

Apa Beda Rupiah Digital, Uang Elektronik dan Kripto?

Apa Beda Rupiah Digital, Uang Elektronik dan Kripto?

Apa Beda Rupiah Digital, Uang Elektronik dan Kripto?

Seperti yang diketahui, Bank Indonesia (BI) berencana menerbitkan mata uang digital atau rupiah digital. Bank Sentral telah menerbitkan buku putih pengembangan rupiah digital, hari Rabu (30/112022) yang menjelaskan mekanisme penerbitan hingga pendistribusiannya.

Dalam pertemuan tahunan BI, hari Rabu (30/112022), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan terkait hal. Bahwa rupiah digital ini akan menjadi satu-satunya alat pembayaran digital yang sah di Indonesia. Penerbitan mata uang digital yang disebut sebagai proyek Garuda nantinya akan dilakukan dalam dua jenis, yakni yang berbentuk wholesale atau grosir dan ritel.

Baca Juga: Rupiah Digital dan Kontrol dari Bank Indonesia

Perbedaan Rupiah Digital, Uang Eletronik dan Kripto

Dijelaskan Perry, bahwa rupiah digital tidak berbeda jauh dengan uang fisik yang saat ini tersedia. Perbedaannya hanya terletak pada bentuk. Selain itu, rupiah digital akan menjadi satu-satunya uang digital yang sah sebagai alat pembayaran.

Tidak hanya itu, masih menurut Perry, rupiah digital akan memiliki fungsi store of value atau penyimpan nilai seperti halnya rupiah fisik. Dengan demikian, rupiah digital dapat disimpan dalam rekening bank digital, uang elektronik, maupun dompet elektronik.

Sedangkan uang elektronik adalah instrumen pembayaran yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip. Ini artinya penerbit saat ini tetap mengelola uang fisik yang disimpan dalam media elektronik tersebut.

Sementara itu terkait dengan kripto, menurut Perry bahwa aset kripto di berbagai negara bukanlah alat pembayaran yang sah. Namun rupiah digital akan menjadi mata uang yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Baca Juga: Ini Gambaran Uang Digital Rupiah

Tiga Tahap Pengembangan

Selanjutnya, Perry juga memaparkan mengenai tiga tahap pengembangan uang rupiah digital. Hal itu disampaikan saat peluncuran dokumen white paper yang berisi pedoman pengembangan uang digital bank sentral atau Central Bank Digital Currency (CBDC).

“Pada hari ini, dengan seizin pak presiden. Kami luncurkan white paper digital rupiah, yang kami namakan proyek garuda,” ungkap Perry dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) di JCC, hari Rabu (30/11/2022).

Proyek garuda ini, kata Perry, akan memayungi berbagai inisiatif eksplorasi atas berbagai pilihan desain arsitektur digital rupiah. Terdapat tiga tahapan utama yang disusun bank sentral untuk pengembangan uang digital.

Pertama, uang digital akan diimplementasikan secara bertahap, dimulai dari wholesale CBDC untuk penerbitan, pemusnahan dan transfer antar bank. Kedua, uang digital nanti diperluas dengan model bisnis operasi moneter dan pasar uang. Ketiga, pada tahapan akhir akan dilakukan integrasi uang digital wholesale dengan uang digital ritel secara langsung.

Ia menegaskan CBDC yang dikeluarkan oleh BI menjadi satu-satunya uang digital yang bisa digunakan sebagai alat pembayaran sah di Indonesia. Sedangkan, uang digital lainnya akan dinyatakan tidak berlaku. Selanjutnya, ia berharap penerbitan white paper ini bisa menjadi katalisator pengembangan desain CBDC ke depan, agar penerapan dapat sesuai konteks dan karakteristik kebijakan.

Baca Juga: Jika Rupiah Digital Dirilis, Bagaimana Nasib Uang Kertas dan Logam?

Benny SR
1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Rupiah Digital dan Risiko yang Sama Dengan Kripto

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top