Crypto

Aplikasi Kripto Palsu Terungkap, Curi Uang Investor Rp 640,5 M

Aplikasi Kripto Palsu Terungkap, Curi Uang Investor Rp 640,5 M

Aplikasi Kripto Palsu Terungkap, Curi Uang Investor Rp 640,5 M

Ramai diberitakan bahwa Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) mengeluarkan peringatan kepada konsumen tentang berbagai aplikasi kripto palsu. Dimana kejahatan ini telah behasil menipu sebanyak 244 korban dengan total kerugian sekitar USD 42,7 juta atau setara Rp 641 miliar sejak Oktober 2021.

Dalam tindakannya, pelaku kejahatan siber ini meyakinkan korban untuk menyimpan mata uang kripto ke dompet digital yang mereka sediakan. Kemudian korban akan menerima email dan diminta membayar pajak investasi saat akan mencairkan dana. Namun setelah pajak dibayar, uang tetap tidak bisa dicairkan.

Peringatan tentang aplikasi penipuan juga beredar di Twitter Crypto. Seorang pengguna mengaku jadi korban penipuan yang dimulai pada layanan messenger online WhatsApp, yang mendorong korban untuk mengunduh aplikasi kripto palsu dan memuat dana ke dompet aplikasi. Seminggu kemudian, aplikasi kripto itu malah menghilang.

Baca Juga: Inilah Panduan Menghindari Skema Pump And Dump Pada Aset Kripto

Penipuan Aplikasi Kripto Palsu Catut Nama Platform Resmi

Dikatakan dalam peringatan yang dibagikan FBI tersebut, penjahat dunia maya berusaha mengambil keuntungan dari meningkatnya minat pada perbankan seluler dan investasi kripto. Melansir CNBC pada hari Jumat (22/7/2022), kerugian itu terjadi dalam rentan waktu satu tahun. Sementara modus yang digunakan pelaku adalah mengklaim sebagai platform investasi kripto yang sah.

FBI mengidentifikasi satu kasus dimana individu yang beroperasi di bawah nama perusahaan YiBit menipu korban sebesar USD 5,5 juta. Dan kasus lainnya di mana individu yang berpura-pura menjadi lembaga keuangan AS berhasil menipu investor sebesar USD 3,7 juta.

Tidak hanya itu, FBI juga menyebut aplikasi lain yakni Supayos atau Supay. Aplikasi ini diketahui juga menipu investor dengan meminta setoran dan kemudian membekukan dana satu pengguna setelah memberi tahu persyaratan saldo minimum adalah USD 900.000.

Di sisi lain, FBI juga mendorong investor dan lembaga keuangan untuk waspada terhadap permintaan yang tidak diminta untuk mengunduh aplikasi investasi. Selain itu, FBI juga merekomendasikan untuk memverifikasi aplikasi dan perusahaan sebelum memberikan informasi keuangan pribadi apapun kepada mereka.

Baca Juga: Awas Bahaya Rug Pull dalam Dunia Kripto!

Kripto Jadi Sasaran Kejahatan Siber

Aset kripto memang rentan menjadi sasaran kejahatan siber. Ada beberapa alasan terkait kripto menjadi incaran favorit pada penipu. Misalnya, tidak adanya bank atau otoritas terpusat untuk menandai transaksi mencurigakan yang dilakukan dengan cryptocurrency. Selain itu transfer cryptocurrency tidak dapat dibatalkan, sekali hilang, maka akan lenyap selamanya.

Sejumlah data bahkan telah diungkap oleh Data Perlindungan Konsumen Komisi Perdagangan Federal AS. Yakni lebih dari 46.000 orang telah kehilangan dana hingga 1 miliar dolar AS karena penipuan kripto sejak awal tahun 2021.

Sebelumnya, perusahaan keamanan siber ESET menemukan adanya skema canggih penggunaan malware Trojan yang disamarkan sebagai dompet cryptocurrency populer. Aplikasi itu kemudian akan mencoba mencuri aset kripto dari korbannya. Tahun lalu, aplikasi penipuan cryptocurrency yang disamarkan sebagai aplikasi Trezor berhasil membuat pengguna kehilangan USD600.000 atau setara Rp8,9 miliar.

Dalam penegasannya, pihak FBI menambahkan sejumlah pesan penting. Yaitu, saat investor merasa telah ditipu oleh aplikasi investasi kripto palsu. Maka segera menghubungi pihak berwenang melalui Pusat Pengaduan Kejahatan Internet.

Baca Juga: Ratu Kripto Diburu, FBI Siap Beri Hadiah Miliaran

William Adhiwangsa
1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Skema Ponzi Kripto Terungkap, Kerugian Capai Rp 4,5 Triliun

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top