Emas

Aplikasi Tamasia dan Ramainya Keluhan Warganet

Aplikasi Tamasia dan Ramainya Keluhan Warganet

Aplikasi Tamasia dan Ramainya Keluhan Warganet

Aplikasi Tamasia menjadi sorotan di industri jual beli emas digital. Hal ini bermula dari warganet yang mengeluhkan aplikasi tersebut di media sosial Twitter. Para pengguna Tamasia mengeluhkan harga emas yang mereka miliki di aplikasi Tamasia menjadi lebih rendah karena perubahan model bisnis.

Salah orang warganet dengan akun @adrsbg membagikan informasi mengenai hal ini. Bahwa Tamasia atau PT Tamasia Global Sharia akan bertransformasi menjadi pembelian logam mulia/tamagold/emas fisik melalui media online sehingga sampai di tangan pelanggan setelah pembelian terjadi.

Kemudian, para pengguna yang memiliki saldo di akun aplikasi Tamasia diharapkan segera melakukan proses jual emas maksimal 15 Februari 2023. Namun, para pengguna menyoroti harga jual emas menjadi lebih rendah berdasarkan harga pada 16 Januari 2023.

Baca Juga: Bagaimana Memprediksi Pergerakan Harga Emas?

Mengenal Aplikasi Tamasia

Dikutip dari sejumlah sumber, dijelaskan bahwa Tamasia adalah platform jual-beli emas di bawah naungan PT Tamasia Global Sharia dan berdiri pada 19 Mei 2017. Dan jumlah pengunduh aplikasi Tamasia di Google Play Store sendiri telah melampaui angka 100 ribu.

Awalnya, perusahaan menawarkan produk emas digital, tapi terdapat masalah di sisi regulasi. Tamasia memang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Namun, berdasarkan daftar perusahaan pedagang emas digital di situs web Bappebti, Tamasia belum mengantongi izin di bidang jual-beli emas digital.

Oleh karena itu, perusahaan akhirnya mengubah model bisnis menjadi jual-beli emas di platform digital. Lalu dikirimkan ke alamat masing-masing pengguna jika pembelian sudah selesai.

Akibat perubahan model bisnis itu, Tamasia meminta para pengguna segera menjual emas mereka maksimal 15 Februari 2023. Tapi, harga jual emasnya hanya Rp 800.000 per gram pada 16 Januari 2023. Angka tersebut di bawah harga jual pasar di hari yang sama, yakni Rp1.042.000 per grm. Akibatnya, kebijakan itu menuai protes dari para pengguna.

Baca Juga: Investasi Emas Batangan VS Emas Perhiasan, Cuan Mana?

Belum Berizin

Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Sanjaya juga turut menanggapi terkait hal ini. Tirta mengatakan, bahwa pihaknya sudah memberikan teguran terhadap perusahaan tersebut. Selain itu, Tirta juga meminta kepada perusahaan untuk segera melakukan pendaftaran kepada Bappebti agar platform jual emas tersebut aman bagi masyarakat.

Bahkan Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah menghentikan operasional Tamasia sejak 2018. Alasannya, Tamasia belum memiliki izin Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. menjelaskan jika pihaknya sudah meminta perusahaan tersebut mengurus izin ke Bappebti. Namun, hingga saat ini nama PT Tamasia Global Sharia belum masuk dalam daftar 5 perusahaan yang mengantongi izin sebagai pedagang emas.

Menurut situs Bappebti, kelima perusahaan resmi tersebut yakni PT Indonesia Logam Pratama (Treasury), PT Pluang Emas Sejahtera (Pluang), PT Sehati Indonesia Sejahtera (Sakumas). Dan PT Laku Emas Indonesia (Laku Emas), juga PT Indogold Makmur Sejahtera (Indogold).

Baca Juga: Perbedaan Investasi Emas dan Trading Emas

Lita Alisyahbana
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trading Saham di EXNESS
To Top