Dalam kabar yang terbaru, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengevaluasi aset kripto yang telah daftar. Didid Noordiatmoko selaku Plt Kepala Bappebti menjelaskan terkait hal ini. Dijelaskan Didid, bahwa saat ini kripto terdaftar di Indonesia berjumlah 383.
Selain itu, Didid juga menyampaikan jika pihaknya akan mempercepat evaluasi daftar aset kripto yang sah diperdagangkan di Indonesia. Yakni dari setiap 1 tahun sekali menjadi 6 bulan sekali. Hal tersebut dilakukan untuk mendorong koin lokal yang terdaftar di Indonesia.
“(Kapan evaluasi) tahun depan. Nanti (daftar) 383 kita review. Dia bisa berkurang dari 383, ada yang baru lagi bisa masuk atau bisa berkurang”, katanya.
Di sisi lain, pihaknya juga mendorong agar masyarakat lebih memilih koin lokal karena alasan keamanan dan pengawasan. Meskipun, nilainya lebih rendah dari koin luar negeri.
“Sekarang (koin lokal) rendah karena itu baru, tapi begitu dia bisa dipercaya, bisa dibeli, itu akan naik kelas. Biarkan pasar berjalan, dari sisi pengawasan oleh masyarakat lebih mudah”, ungkapnya.
Baca Juga: Peluncuran Bursa Kripto Terus Dikebut!
Aset Kripto Milik Anang dan Wirda Mansur Masih Belum Terdaftar
Sekadar informasi, sejumlah aset kripto milik public figure Tanah Air dilaporkan belum terdaftar resmi di Bappebti. Aset kripto tersebut diantaranya adalah Token ASIX milik musisi Anang Hermansyah dan I-COIN milik Wirda Mansur.
Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko menjelaskan terkait hal tersebut. Pada penjelasannya, Didid mengatakan jika dua aset kripto milik Anang dan Wirda Mansur ini belum masuk ke dalam daftar 383 aset kripto yang sah diperdagangkan dalam rilis Bappebti Agustus lalu.
“Saya menyuruh Pak Tirta (Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Bappebti) untuk segera mengevaluasi 383 aset kripto. Saya mendorong token lokal, apakah disitu ASIX masuk, ada perbaikan di situ”, ungkapnya.
Token ASIX diketahui pertama kali diluncurkan pada 3 Maret 2022 lalu, ketika itu dipatok harganya Rp 69 per token. Ada sekitar 10 triliun token yang diperjualbelikan. Transaksinya bisa dilakukan di platform PancakeSwap. Mengutip keterangannya di Coinmarketcap, ASIX memiliki total tiga proyek, yakni gim play-to-earn, NFT dan metaverse Nusantaraverse.
Sementara itu, token I-COIN yang merupakan singkatan dari Indonesia Coin diketahui dirilis pada 17 Februari 2022. Saat dirilis itu, I-COIN sempat berada di angka US$ 0.07415 atau merupakan yang tertinggi sejak diluncurkan. Ada 3 produk yang dibuat oleh I COIN, yakni ILAND (Metaverse), (IBW) P2E Game & (I-MARKET) NFT Marketplace. Ketiga produk ini saling berhubungan satu sama lain dan memiliki keunggulan bagi pengguna.
Baca Juga: Tingginya Jumlah Investor Kripto di Indonesia Hanya FOMO?
Daftar 383 Kripto Resmi yang Diakui Bappebti
Diberitakan sebelumnya, Kemendag melalui Bappebti menambah jumlah daftar aset kripto resmi yang bisa diperdagangkan di Indonesia. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan ini sekaligus mencabut Perda Nomor 7 Tahun 2020.
Mengenai hal ini, dijelaskan oleh Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangan persnya. Dikatakan bahwa kehadiran Perba ini untuk mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia.
“Terbitnya perba ini untuk mengakomodasi kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia. Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah”, tambahnya.
Dalam keterangan yang sama, Didid juga menyampaikan, dalam Perba tersebut ditetapkan sebanyak 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Adapun untuk jenis aset kripto di luar daftar tersebut, wajib dilakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto dengan diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan kripto.
Sekadar informasi, sebelumnya sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020. Jenis aset kripto yang diperdagangkan adalah berjumlah 229 jenis. Namun, lantaran adanya usulan dari pelaku pasar dan berdasarkan evaluasi Bappebti, serta meningkatnya pertumbuhan transaksi aset kripto. Maka daftar aset kripto yang diperdagangkan diusulkan untuk disesuaikan. Daftar aset kripto yang resmi diakui Bappebti dapat Anda baca di sini.
Baca Juga: 5 Tips Investasi Crypto yang Aman, Legal, dan Cuan
- Seberapa Cocok Sesi Jam Forex Asia untuk Trader Pemula? - Januari 10, 2025
- Retrace Trading Forex: Definisi, Penerapan Strategi, Kelebihan dan Kekurangannya - Januari 2, 2025
- Seberapa Bahayakah Bertrading Terlalu Bergantung pada Indikator Forex? - Desember 18, 2024
Pingback: Pajak Aset Kripto dan Fintech, RI Kantongi Rp 456,4 M
Pingback: Bursa Kripto Gagal Terbentuk di 2022, Apa Masalahnya?