Forex

Atur Regulasi Robot Trading, Bappebti Harap Kasus Penipuan Tidak Terjadi Lagi

Atur Regulasi Robot Trading, Bappebti Harap Kasus Penipuan Tidak Terjadi Lagi

Atur Regulasi Robot Trading, Bappebti Harap Kasus Penipuan Tidak Terjadi Lagi

Dalam penanggulangan kasus penipuan robot trading, peran Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) sempat menjadi sorotan. Namun, Bappebti mengaku bahwa pihaknya telah mempertegas terkait regulasi penyampaian nasihat berbasis teknologi (expert advisor).

Tirta Karma Senjaya, selaku Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, turut menjelaskan mengenai hal ini. Tirta menyampaikan bahwa fokus Bappebti saat ini adalah memastikan agar regulasi bisa ditaati oleh para stakeholders. Dan harapannya adalah, kasus penipuan terkait robot trading di dalam perdagangan berjangka komoditi bisa terantisipasi.

Untuk informasi, mengenai regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Bappebti RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penyampaian Nasihat Berbasis Teknologi Informasi Berupa Expert Advisor di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi. Dan beleid tersebut sudah ditetapkan pada 2 September 2022 silam.

Sedangkan untuk kasus-kasus yang sedang berjalan, Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan yang memiliki fungsi sebagai penyidik di Bappebti membantu Bareskrim Polri memberikan keterangan yang diperlukan. Termasuk menerangkan bahwa sejumlah perusahaan robot trading yang tersandung kasus tidak berizin Bappebti.

Baca Juga: Robot Trading Forex, Sejarah, Kelebihan dan Kekurangannya

Dan berdasarkan catatan Bareskrim, ada lima kasus yang masih ditangani. Meliputi PT Trust Global Karya (Viral Blast), PT FSP Akademi Pro (Fahrenheit), PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (Net 89), PT DNA Pro Akademi (DNA Pro), dan PT Evolution Perkasa Group (Evotrade).

Pernyataan Komisi VI tentang Robot Trading

Persoalan investasi robot trading telah menyita perhatian publik akhir-akhir ini. Investasi robot trading telah merugikan banyak pihak, dengan nilai kerugian sangat besar. Di sisi lain regulasi dan perlindungan kepada masyarakat masih sangat kurang.

Komisi VI meminta Bappebti agar bekerja sama dengan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri untuk lebih meningkatkan pengawasan. Serta pengamatan terhadap modus-modus baru yang sedang berkembang terkait penawaran investasi dengan robot trading.

Selain itu, Bappebti juga perlu membangun pusat pengaduan atau call center. Hal ini agar masyarakat yang menjadi korban robot trading bisa menyampaikan aduannya untuk dapat ditindaklanjuti. Tidak hanya itu, Komisi VI juga meminta Bappebti untuk membangun pusat pengaduan masyarakat baik secara on-site maupun online. Dan memberikan sanksi yang tegas terhadap penyelewengan yang terjadi, termasuk pelarangan penjualan langsung dalam marketplace.

Selain itu, Komisi VI juga meminta agar Bappebti melakukan penguatan regulasi perdagangan digital seperti aset kripto. Dan juga investasi robot trading yang saat ini memiliki kekosongan regulasi. Tentunya, kegiatan edukasi kepada masyarakat juga harus diperkuat.

Baca Juga: 5 Tips Bertrading Forex dengan Robot Trading

Yang terakhir, Komisi VI juga meminta Bappebti berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait serta aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan terkait permasalahan investasi robot trading. Serta, memberikan kejelasan status dana masyarakat yang mengalami kerugian akibat investasi robot trading.

Kasus Investasi Bodong Net89

Diberitakan sebelumnya, PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) diduga terlibat dalam investasi bodong NET89. Hingga saat ini Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan investasi bodong NET89 tersebut.

PT SMI sendiri dilaporkan atas dugaan melakukan skema piramida dengan menggunakan izin Surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung (SIUPPL). Selain itu, PT SMI diduga melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tanpa izin sejak tahun 2017.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, “Melakukan perdagangan berjangka komoditi tak berizin dengan cara menjual e-book untuk mendapatkan robot trading. Yang kemudian mendepositkan dana sesuai dengan harga robot di broker atau pialang luar negeri tak berizin”.

Tidak hanya melakukan perdagangan berjangka komoditi. Namun juga mengaktifkan robot di smartbot dan metatrader agar dapat melakukan trading secara otomatis. Nurul juga menjelaskan bahwa kerugian yang dialami oleh 200.000 anggota NET89 atau PT SMI mencapai Rp 1,8 triliun.

“Potensi kerugiannya dengan total member kurang lebih 200.000 member. Yang masing-masing member membeli paket sebesar Rp 9 juta. Sehingga potensi kerugian kira-kira berjumlah Rp 1,8 triliun,” ujarnya.

Terkait penanganan kasus tersebut, Dittipideksus Bareskrim Polri meminta bantuan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI. Yakni untuk mencekal 15 orang yang terlibat.

“Pencekalan atau pencegahan ke luar negeri terhadap 15 orang dengan inisial AA, LSH, MA, AL, AAY, AR, RS, HS, M, ESI, HW, YWN, FI, FM, dan D,” kata Nurul.

Baca Juga: Dapatkah Dana Korban Robot Trading Ilegal Dikembalikan?

Lita Alisyahbana
1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Inilah 3 Ciri Robot Trading Kategori Penipuan!

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top