Finansial

Awas, Tiba-tiba Transfer Rekening Jadi Modus Baru Pinjol Ilegal

Sebagai informasi penting, pinjaman online (pinjol) ilegal saat ini masih berkeliaran untuk mencari mangsa baru. Berbagi modus operasi dilakukan pinjol ilegal, sehingga masih banyak masyarakat yang terjerat utang dengan bunga mencekik.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengungkapkan modus baru fintech P2P lending atau pinjol yakni mengirimkan dana secara tiba-tiba kepada masyarakat padahal yang bersangkutan tidak mengajukan pinjaman.

Dalam acara diskusi Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal pada hari Rabu (30/6/2021), Tongam mengatakan, “Saat ini ada modus tiba-tiba saja mendapat transfer dana dan tidak diketahui dari mana. Ini menjadi perhatian kita bersama bagaimana mungkin pelaku ini mengetahui nomor rekening dari nasabah”.

Modus tersebut dilakukan langsung oleh pinjol ilegal dengan mengirimkan dana ke masyarakat, tanpa adanya persetujuan atau pengajuan dari masyarakat.

Tongam mengakui, pihaknya masih belum mengetahui dari mana pinjol ilegal bisa mengetahui rekening nasabah untuk melakukan pengiriman dana. Namun demikian, menurutnya hal tersebut bisa saja terjadi ketika masyarakat pernah mengunduh aplikasi milik pinjol ilegal.

Selain itu, pihaknya juga menjelaskan bahwa pinjol ilegal mulai berkomplot untuk mengarahkan debitur yang tidak bisa membayar pinjaman supaya mengambil pinjaman ke tempat lain. Akibatnya, masyarakat masuk jeratan lebih dari satu pinjol ilegal.

Awas, Tiba-tiba Transfer Rekening Jadi Modus Baru Pinjol Ilegal

Awas, Tiba-tiba Transfer Rekening Jadi Modus Baru Pinjol Ilegal

Menurut Tongam pinjol ilegal ini melakukan teror dan intimidasi sampai pelecehan ketika peminjam gagal bayar. Menurutnya, pelecehan yang dilakukan oleh penagih utang yang tidak manusiawi ini harus masuk ke proses hukum. Tongam menambahkan bahwa pihaknya telah memblokir pinjol ilegal sebanyak 3.193 sejak 2018 lalu. Pemblokiran bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Saat ini kami sudah melakukan pemblokiran terhadap 3.193 fintech lending ilegal dan kami sudah umumkan kepada masyarakat agar tidak akses ke sana”, katanya.

Sementara itu, Tulus Abadi selaku Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan bahwa pihaknya menerima pengaduan nasabah diklaim sebagai debitur.

“Sekarang pinjol ilegal itu bisa mentransfer uang pinjaman ke rekening konsumen sementara konsumen tidak melakukan pinjaman”, ungkapnya.

Tulus menilai bahwa regulator baik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) harus memperketat pengawasan. Tidak hanya pada pinjol ilegal, pihaknya juga menuturkan bahwa masih menemukan pengaduan bersumber dari pinjol legal.

William Adhiwangsa
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trading Saham di EXNESS
To Top