Berinvestasi sejatinya memiliki risiko tersendiri. Namun kali ini, ada 3 skema investasi bodong yang terus terjadi di Indonesia. Waspadai 3 skema investasi bodong ini. Berikut pembahasannya.
1. Menggunakan skema Ponzi
Skema Ponzi atau Ponzy scheme dikenal sebagai skema piramida. Skema Ponzi adalah penipuan berdasarkan perekrutan sejumlah investor melalui promotor awal, dan mempengaruhi investor tersebut untuk menarik investor lainnya. Promotor awal adalah orang atau inisiator investasi yang berada di puncak piramida. Orang inilah yang menjadi kunci di Skema Ponzi.
Sekilas, skema ini mirip seperti bisnis pemasaran multi-level atau MLM. Namun, Skema Ponzi akan runtuh jika tidak ada investor yang berhasil menarik investor baru. Sehingga, aliran dana dari sejumlah investor tersebut tidak masuk ke promotor awal.
Ciri-ciri Skema Ponzi adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada produk yang ditransaksikan
b. Menjanjikan keuntungan secara tidak wajar
c. Investor diminta selalu menambah nilai investasi
d. Ditentukan hasil perekrutan anggota baru
e. Investasi terhambat dan gagal jika tidak ada anggota baru.
Contoh investasi yang menggunakan Skema Ponzi adalah GBI, Asian Gold Concept, Lautan Emas Mulia, PRIMAZ, Raihan Jewellery, DBS, Cipaganti, First Travel, Wedding Organizer Khalisa Depok, dan sebagainya.
2. Memakai strategi money game
Strategi money game dapat dilakukan inisiator investasi bodong dengan cara mengumpulkan banyak anggota dengan tujuan agar hadiah dapat dibelikan. Tidak hanya hadiah, strategi ini juga memberi iming-iming bonus. Dengan syarat, anggota yang ikut serta semakin banyak.
Ciri-ciri money game adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada produk yang ditransaksikan
b. Menjanjikan bonus atau hadiah besar
c. Investor selalu diminta terus menambah nilai investasi
d. Ditentukan jumlah hasil anggota baru
3. Menerapkan skema piramida
Skema piramida hampir sama dengan skema Ponzi. Perbedaannya adalah, skema piramida memiliki produk yang akan dijual.
Ciri-ciri skema piramida adalah sebagai berikut:
a. Ada produk yang ditransaksikan
b. Lebih banyak berusaha merekrut anggota baru
c. Biaya keanggotaan atau membership mahal
d. Produk yang ditransaksikan kurang laku untuk dijual pada masyarakat
e. Ada pemesanan produk untuk kamuflase
f. Menjanjikan keuntungan yang besar dan tidak wajar
Itulah 3 skema investasi bodong yang bisa diwaspadai. Jangan sampai tertipu. Umumnya, investasi itu memiliki konsep 2L, yakni logis dan legal.
Logis artinya memiliki imbal hasil atau return yang wajar ditawarkan, tidak berlebihan. Sedangkan legal, artinya berizin. Baik dari segi produk, instrumen investasi, dan legalitas keberadaan institusinya.
Hindari investasi yang menjanjikan keuntungan besar. Pelajari strategi berinvestasi Pilihlah instrumen investasi sesuai risiko. Selamat berinvestasi!
- Strategi Forex Locking VS Hedging: Mana yang Terbaik? - Januari 19, 2025
- Seberapa Cocok Sesi Jam Forex Asia untuk Trader Pemula? - Januari 10, 2025
- Retrace Trading Forex: Definisi, Penerapan Strategi, Kelebihan dan Kekurangannya - Januari 2, 2025
Pingback: DPR Mengusulkan Minta Bappebti Dibekukan Sementara
Pingback: Perbedaan Skema Ponzi dan Multi-Level Marketing