Crypto

Bappebti Akan Beri Rating Exchanger Kripto

Bappebti Akan Beri Rating Exchanger Kripto

Bappebti akan Beri Rating Exchanger Kripto

Dalam kabar yang terbaru, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berencana memberikan rating kepada para exchanger atau pertukaran kripto di Indonesia. Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa melihat rating exchanger tersebut sebelum melakukan transaksi.

Rencana tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko. Didid menyampaikan rencana tersebut alam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Wakil Menteri Perdagangan, dan Bappebti pada hari Selasa (20/9/2022).

Dirinya mengungkapkan bahwa sebanyak 98 persen transaksi kripto di Indonesia selama 2022 hanya berasal dari 5 pertukaran kripto. Yang artinya hanya sebesar 2 persen transaksi kripto dari 20 pertukaran kripto lainnya yang terdaftar di Bappebti.

Baca Juga: Investor Kripto Diimbau Gunakan Exchange Yang Terdaftar Resmi

“Di sini ada ketidakseimbangan transaksi di beberapa exchanger yang masyarakat percaya. Nah ini, juga akan kami perbaiki, kami akan memastikan exchangerexchanger ini dapat diyakini. Salah satunya, hasil pengawasan kami, yaitu akan membuat rating untuk para exchanger,” ungkap Didid.

Didid juga menjelaskan bahwa rating tersebut layaknya seperti dunia pendidikan yaitu pemberian akreditasi. Langkah tersebut agar nantinya masyarakat bisa melihat status rating atau akreditasi sebelum melakukan transaksi.

Mengenal Lembaga Bappebti

Bappebti merupakan lembaga milik pemerintah yang berada di bawah naungan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (RI). Pendirian lembaga ini didasarkan pada UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Untuk informasi, Bappebti dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran yang berbeda, meski keduanya memiliki peran pengawasan pada sektor keuangan.

Bappebti fokus pada pengawasan serta pengaturan aktivitas perdagangan berjangka. Contohnya adalah produk primer non keuangan seperti hasil tambang, energi dan pertanian, serta produk non primer keuangan seperti obligasi, valuta asing, aset kripto, dan suku bunga. Oleh sebab itu, setiap broker yang memberikan layanan aktivitas trading secara resmi di Indonesia, harus melalui regulasi dari Bappebti.

Sementara itu, OJK sebagai lembaga independen punya kewenangan, fungsi soal pengaturan, pengawasan, tugas, pemeriksaan, serta penyidikan aktivitas pada sektor jasa keuangan. Termasuk di dalamnya antara lain pasar modal, perbankan, dan penyedia jasa keuangan bukan bank.

Fungsi Bappebti

1. Menerbitkan izin usaha bagi seluruh pelaku usaha perdagangan berjangka.

2. Menetapkan peraturan, tata tertib, serta perubahan atas peraturan terdahulu terkait perdagangan berjangka.

Baca Juga: Syarat Indonesia Bisa Jadi Pusat Aset Kripto Dunia

3. Mengawasi aktivitas bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk mengawasi secara intensif dan memberlakukan sanksi tegas jika terjadi pelanggaran.

4. Menentukan secara spesifik jumlah maksimum posisi terbuka yang bisa diakui setiap pihak dan batas jumlah posisi terbuka yang perlu dilaporkan secara berkala.

5. Mengesahkan daftar bursa berjangka dan kontrak berjangka luar negeri mana saja yang bisa dijadikan tujuan distribusi atau penyaluran atas permintaan nasabah dalam negeri.

6. Memeriksa semua pihak yang telah mengantongi izin, sekaligus memerintahkan pemeriksaan maupun penyidikan pada pihak yang diduga melanggar ketentuan hukum dalam perdagangan berjangka.

7. Mewajibkan pihak tertentu memperbaiki maupun menghentikan promosi/iklan perdagangan berjangka yang berpotensi menyesatkan persepsi publik.

8. Membangun sarana solusi atas permasalahan yang timbul dari kegiatan perdagangan berjangka.

Perkembangan Pasar Fisik Aset Kripto

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan melalui Bappebti terus berinovasi mengikuti perkembangan perdagangan pasar fisik aset kripto. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.

Didid mengatakan dalam Perba tersebut ditetapkan sebanyak 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Sedangkan, untuk jenis aset kripto di luar daftar tersebut, wajib dilakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto dengan diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto.

Baca Juga: Daftar Terbaru 383 Aset Kripto Resmi yang Diakui Bappebti

Dan sebelumnya, sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020, jenis aset kripto yang diperdagangkan berjumlah 229 jenis. Namun, karena adanya usulan, maka daftar aset kripto yang diperdagangkan diusulkan untuk disesuaikan. Baik sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan blockchain secara global atau dengan melakukan delisting jenis aset kripto berdasarkan metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP).

William Adhiwangsa
1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Pembentukan Bursa Kripto Indonesia Masih Dikaji Bappebti

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top