Crypto

Bursa Kripto Ditargetkan Siap Diluncurkan Akhir 2022

Bursa Kripto Ditargetkan Siap Diluncurkan Akhir 2022

Bursa Kripto Ditargetkan Siap Diluncurkan Akhir 2022

Pada kabar yang terbaru, dikatakan bahwa bursa kripto ditargetkan akan siap diluncurkan pada akhir 2022. Jerry Sambuaga selaku Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) mengatakan, bahwa pembentukan bursa kripto hampir rampung, dengan progres mendekati 90 persen.

Pada hari Kamis (28/7/2022) kemarin, Jerry menyampaikan, “Intinya sudah mendekati (90 persen). Mudah-mudahan secepatnya tahun ini”.

Untuk informasi, sebelumnya Kemendag berencana meluncurkan bursa kripto pada akhir 2021 yang mana pada saa itu Indrasari Wisnu Wardana menjabat menjadi Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebelum ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan minyak goreng.

Baca Juga: Bursa Kripto Masih Menggantung, Pengamat Desak Realisasi

Namun target tersebut kembali mundur dan ditargetkan rampung per Maret 2022. Hingga saat ini, realisasi bursa kripto masih belum terealisasi. Jerry menjelaskan, mundurnya realisasi peluncuran bursa kripto ini lantaran bentuk kehati-hatian regulator terhadap industri bursa komoditi tersebut. Jerry juga mengatakan, pemerintah ingin memberikan perlindungan konsumen yang ekstra.

Sementara di lain sisi tahapan-tahapan yang harus dilewati untuk proses pembentukannya cukup panjang dan rumit. Yakni mulai dari tahapan pengecekan legalitias, kliring, penyimpanan, pencatatan hingga seluruh administrasinya.

Bursa Kripto dan Bappebti yang Perketat Pengawasan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Terdaftar

Bappebti terus memperketat pengawasan perdagangan aset kripto serta giat mengedukasi dan meningkatkan literasi masyarakat. Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan bertransaksi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terkait aset kripto yang diperdagangkan dan calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang terdaftar di Bappebti.

“Bappebti terus mengggencarkan edukasi tata cara bertransaksi aset kripto yang benar dan aman, mekanisme transaksi, peraturan-peraturan terkait, hingga risiko berinvestasi dan tata cara penyelesaian masalah. Terlebih saat ini, banyak beredar situs web maupun aplikasi yang menawarkan investasi kepada masyarakat, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Didid Noordiatmoko, Plt Kepala Bappebti, pada Rabu (27/7/2022).

Didid mengungkapkan, bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan kepada CPFAK secara off site dan on site. Pengawasan off site dilakukan terhadap laporan rutin dan berkala yang disampaikan CPFAK melalui surat elektronik (e-mail) atau sistem pelaporan elektronik yang terhubung ke Bappebti.

Baca Juga: Perlukah Bursa Kripto di Indonesia?

Sedangkan pengawasan on-site dilakukan secara langsung, baik rutin maupun sewaktu-waktu, berdasarkan perhitungan pemetaan risiko. Dan setiap CPFAK dan produk aset kripto yang diperdagangkan harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti, tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

Jumlah Investor Kripto di Indonesia Tembus 15,1 Juta

Antusiasme masyarakat terhadap aset kripto nampak terus meningkat, meksipun pasar aset digital itu belakangan tertekan. Hal ini terefleksikan dari jumlah investor aset kripto Tanah Air yang masih tumbuh. Bappebti mencatat, hingga Juni 2022 jumlah investor kripto di Tanah Air mencapai 15,1 juta investor. Jumlah tersebut meningkat dua kali lipat dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar 6,5 juta investor.

Adapun nilai transaksi aset kripto sejak awal tahun hingga Juni 2022 mencapai Rp 212 triliun. Nilai ini sebenarnya lebih rendah dibanding periode yang sama tahun lalu. Melihat data tersebut, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Tirta Karma Senjaya menilai, perdagangan fisik aset kripto masih menjadi salah satu komoditi yang sangat diminati masyarakat. Di tengah tingginya minat terhadap kripto, Bappebti meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati akan potensi kerugian yang diterima.

Lebih lanjut Tirta menyarankan sejumlah langkah yang dapat dilakukan investor kripto agar dapat terhindar dari kerugian. Pertama, masyarakat harus menjadi pelanggan pada perusahaan yang memiliki tanda daftar dari Bappebti. Kemudian, investor disarankan untuk memastikan dana yang digunakan adalah dana lebih yang dihasilkan secara legal dan bukan dana yang digunakan kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Inilah Panduan Menghindari Skema Pump And Dump Pada Aset Kripto

Ketiga, investor dapat menginvestasikan dana untuk jenis produk yang telah ditetapkan Bappebti. Keempat, masyarakat diminta untuk mempelajari risiko yang mungkin timbul dan perkembangan harga komoditi yang terjadi karena harga yang fluktuatif. Terakhir, masyarakat diminta untuk tidak percaya akan iming-iming kerugian pasti.

Benny SR
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top