Crypto

Bursa Kripto Gagal Terbentuk di 2022, Apa Masalahnya?

Bursa Kripto Gagal Terbentuk di 2022, Apa Masalahnya?

Bursa Kripto Gagal Terbentuk di 2022, Apa Masalahnya?

Rencana Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terkait bursa kripto masih juga belum terealisasi hingga akhir tahun 2022. Bappebti mengaku jika pihaknya terkendala sejumlah hal sehingga gagal membangung bursa kripto tersebut.

Didid Noordiatmoko selaku Plt Bappebti menjelaskan terkait hal ini. Bahwa selama ini pihaknya kesulitan karena tidak ada percontohan negara mana yang telah membentuk bursa kripto. Oleh sebab itu bursa kripto belum juga dibentuk.

“Bursa kripto sampai catatan ini yang kami buat, belum juga berhasil dibangun. Ini menjadi catatan besar kami, seharusnya bisa dibangun di akhir tahun lalu 2022”, katanya.

Dalam penjelasannya, Didid menyampaikan salah salah satu penyebab belum terealisasinya pembentukan bursa kripto. Yakni kesulitan Bappebti dalam mencari tolak ukur atau benchmark ekosistem serupa di negara lain. Hal itu kemudian memperlambat pembentukan bursa karena.

Pada kesempatan yang sama, Didid mengatakan jika Bappebti berkeinginan untuk meluncurkan ekosistem terkait aset kripto itu dengan baik. Serta dengan kriteria-kriteria yang mumpuni. Keterlambatan peluncuran bursa kripto itu sendiri dinilai merugikan Bappebti, sebab tidak terdapat pembagian tanggung jawab dan risiko terkait transaksi aset kripto di Indonesia. Sehingga, apabila terjadi permasalahan yang menimpa calon pedagang fisik aset kripto atau pelanggan, maka tanggung jawab sepenuhnya ditanggung oleh Bappebti.

Baca Juga: Pajak Aset Kripto dan Fintech, Pemerintah Kembali Kantongi Rp 456,4 M

Bantah Gagal Kelola Aset Kripto dan Derivatif

Plt Bappbeti Didid Noordiatmoko menegaskan jika pihaknya bukan gagal mengelola aset kripto. Dimana diketahui, kini pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif telah berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Tidak ada hal yang mengatakan Bappebti gagal mengelola kedua hal tersebut. Bahwa kedua hal ini masih banyak catatan, iya. Tapi kalau disebut dengan kegagalan, masih jauh”, ungkap Didid.

Menurutnya, baik aktivitas kripto maupun derivatif yang terkait dengan sekuritas dan mata uang digital ini justru tumbuh sejak 2018. Dan permasalahan memang ada, namun relatif dapat diatasi.

Sementara terkait masa transisi dari Bappebti ke OJK berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) atau UU Omnibus Law di bidang keuangan. Diberikan durasi selama 24 bulan dan masa transisi ini pun akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan disusun dalam waktu enam bulan.

Tidak hanya itu, Didid juga menjelaskan mengenai penyebab lain aset kripto dan perdagangan derivatif berpindah. Yakni berdasarkan laporan Financial Stability Board (FSB) pada tahun 2022 terjadi pertumbuhan nilai aset kripto yang pesat dapat berdampak pada nilai keuangan.

Baca Juga: Jenis Aset Kripto yang Akan Diawasi Oleh OJK

Peluncuran Bursa Kripto Terus Dikebut

Diberitakan sebelumnya, Bappebti terus mengebut peluncuran bursa kripto. Dalam rencananya, bursa kripto tersebut ditargetkan akan rilis akhir 2022. Didid Noordiatmoko selaku Plt Kepala Bappebti menjelaskan terkait hal ini. Pihaknya menyampaikan bahwa realisasi bursa kripto dalam waktu dekat, paling tidak sebelum pengawasan beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seperti yang diketahui, awalnya, bursa kripto Indonesia direncanakan hadir pada akhir 2021. Akan tetapi, rencana tersebut batal dan ditargetkan akan hadir pada kuartal pertama 2022. Namun, sampai saat ini bursa kripto belum kunjung hadir di Indonesia.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya menambahkan, selayaknya bursa saham, bursa kripto juga membutuhkan perusahaan kustodian dan kliring. Tapi, perusahaan kustodian untuk bursa kripto yang sudah mendaftarkan diri ke Bappebti menghadapi kendala dari segi modal dan pengalaman. Di sisi lain, ada beberapa perusahaan kustodian asal luar negeri yang ingin masuk ke pasar kripto Indonesia.

Masih menurut Tirta, bursa kripto penting untuk kerja pengawasan Bappebti karena lebih efektif dari segi pencatatan. Dan Bappebti sebagai lapisan terakhir pengawasan akan lebih efektif dalam mengawasi perdagangan kripto karena sudah tinggal cek data transaksi semua pedagang di bursa, asetnya di kustodian dan dananya di kliring.

Baca Juga: Tingginya Jumlah Investor Kripto di Indonesia Hanya FOMO?

Benny Faizal
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top