Forex

Dapatkah Dana Korban Robot Trading Ilegal Dikembalikan?

Dapatkah Dana Korban Robot Trading Ilegal Dikembalikan?

Dapatkah Dana Korban Robot Trading Ilegal Dikembalikan?

Robot trading ilegal telah memakan banyak korban dengan jumlah kerugian uang yang fantastis. Namun pertanyaan yang kemudian muncul adalah, dapatkah dana korban robot trading ilegal dikembalikan? Ibrahim Assuaibi yang merupakan seorang analis dan Direktur PT TRFX Garuda Berjangka berkomentar terkait dengan hal ini.

Menurutnya, dana nasabah yang masuk dalam aplikasi robot trading ilegal memiliki kemungkinan yang kecil untuk dikembalikan. Hal ini mengingat dana tersebut sudah digunakan untuk keperluan perusahaan pengembang robot trading.

Mengutip Kompas.com hari Rabu (8/6/2022), Ibrahim mengatakan, “Dari dana itu, kan sudah ada pembayaran, profit dan komisi, karena robot trading ini ilegal. Jadi tidak mungkin kembali. Misalkan dana nasabah yang terkumpul diatas Rp 1 triliun, kemungkinan dana ini berputar, dan nasabah yang mengalami kerugian saat ini juga mungkin sudah pernah menikmati untung”.

Baca Juga: Robot Trading Legal Segera Muncul di Indonesia, Seperti Apa Bocorannya?

Ibrahim juga menjelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sifatnya hanyalah melakukan pemblokiran. Namun yang memiliki akses pada dana nasabah robot trading adalah pihak kepolisian.

Selain itu, tidak adanya regulasi yang mengatur soal robot trading membuat adanya kendala dalam pengembalian dana nasabah. Dan dana dari robot trading beberapa ada di luar negeri, dan tidak ada regulasi yang jelas soal pencairan dana tersebut. Sehingga, Ibrahim menilai bahwa ada potensi dana nasabah robot trading akan masuk ke kas negara dalam bentuk pendapatan negara di luar pajak.

“Dana saat ini di kepolisian, dan saat tersangka sudah terpidana dan inkracht, uangnya kemana? Bisa balik lagi enggak? Kalau mau balik lagi (dananya) ke nasabah hitungannya seperti apa? Ada kemungkinan dana ini masuk ke pendapatan negara di luar pajak”, ungkapnya.

Mendag Upayakan Dana Korban Robot Trading Dapat Kembali

Semetara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi akan berupaya mengembalikan dana korban robot trading karena menurutnya dana tersebut merupakan milik para korban.

Baca Juga: Robot Trading Forex, Sejarah, Kelebihan dan Kekurangannya

Saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada hari Selasa (7/6/2022), Lutfi mengatakan, “Saya nanti akan mencoba bagaimanapun untuk memberikan kembali kepada orang-orang yang dirugikan karena itu uang mereka dan mustinya dikembalikan kepada mereka yang menjadi korban”.

Namun, untuk melancarkan hal tersebut diperlukan koordinasi dengan lembaga hukum seperti kepolisian. Pasalnya, meskipun robot trading tersebut merupakan ranah Kementerian Perdagangan, tapi proses pengembalian dana korban merupakan ranah lembaga hukum. Sebab itu, dia akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan apakah dana yang tersisa dari pihak robot trading dapat dikembalikan ke korban atau tidak.

“Karena ini proses-prosesnya hukum, saya akan mengkoordinasikan untuk bagaimana mekanisme kalau ada uang yang tersisa itu bagaimana hukumnya”, jelasnya.

Sebab menurutnya, investasi bodong robot trading ini menggunakan sistem Ponzi sehingga dana yang dibayarkan korban langsung habis untuk membayar keuntungan anggota robot trading yang lain.

Ponzi itu ketika uangnya dibayarkan, sudah habis dalam sistem, habis. Jadi kalau pun ada tersisa, jumlahnya tidak sesuai dengan yang dikumpulkan”, ungkap Lutfi.

Baca Juga: Ketua MPR Dorong Robot Trading Masuk Dalam Kategori Penasihat Berjangka

Lebih Baik Cepat Withdraw Uangnya

Sebelumnya, Bappebti mengingatkan masyarakat untuk segera menarik dana investasi dari robot trading. Lantaran belum ada regulasi yang mengatur demi keamanan investasi.

Dalam acara d’Mentor detikcom pada hari Rabu (28/10/2021) lalu, Indrasari Wisnu Wardhana selaku Kepala Bappebti mengatakan, “(Soal robot trading) lebih cepat withdraw uangnya lebih baik, karena tidak ada jaminan uang itu akan kembali”.

Wisnu menjelaskan bahwa sudah cukup banyak korban yang jatuh akibat tawaran investasi dari robot trading. Terlebih modus yang digunakan para pelaku dengan skema money game atau modus penipuan ponzi.

“Apalagi yang ikut di paket-paket trading gold, silver gold trader, smart trader itu sebaiknya segera saja di-withdraw uangnya. Supaya tidak lebih besar kerugiannya”, katanya.

Benny SR
4 Comments

4 Comments

  1. Pingback: Marak Penipuan Robot Trading, Kemendag Buka Call Center

  2. Pingback: Nasabah Robot Trading Net89 Melapor Ke Bareskrim

  3. Pingback: Bareskrim Usut Kasus Robot Trading Mark AI

  4. Pingback: 3 Kasus Robot Trading Fenomenal yang Terjadi di Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
To Top