Binari Option

Doni Salmanan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Aplikasi Quotex

Doni Salmanan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Aplikasi Quotex

Doni Salmanan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Aplikasi Quotex

Kasus Binomo belum hilang dari pembicaraan publik karena disinyalir banyak memakan korban, kini muncul kasus baru yakni platform Quotex. Aplikasi Quotex sendiri menyeret influencer terkenal yakni Doni Salmanan.

Untuk informasi, dikutip dari situs resminya, Quotex merupakan broker aplikasi trading yang diluncurkan pada tahun 2019 lalu. Mereka mengklaim bahwa memiliki developer atau pengembang aplikasi yang berpengalaman dan ahli di bidangnya. Dengan penawaran ini, mereka yakin dapat membantu trader untuk memiliki platform perdagangan komoditi yang terbaik.

Quotex sendiri menyediakan perdagangan mata uang asing atau foreign exchange (forex). Berbagai jenis mata uang diperdagangkan mulai dari dolar AS, poundsterling Inggris, euro Kanada, rubel Rusia, hingga dolar Singapura.

Quotex mengklaim telah memiliki lebih dari 22 ribu pengguna dengan total penarikan dana hingga 1.000 kali per hari. Tak hanya itu, mereka juga mengklaim mendapat ulasan hingga bintang 5 dari para pengguna dan mendapat kepuasan hingga 96 persen. Namun demikian, pihak pengelola telah memberikan peringatan risiko apabila seseorang ingin menjadi trader di aplikasi mereka.

Dikutip dari berbagai sumber, diketahui bahwa sosok Doni Salmanan pernah tercatat sebagai ‘Trader of The Week‘ dengan penghasilan mencapai US$ 40.728 atau setara Rp 586 juta. Hal tersebut diungkapkan akun Instagram @quotex_io pada 25 November 2021 lalu.

Terkait dengan aplikasi Qoutex, Doni Salmanan pada hari Selasa (8/3/2022) ini diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB.

Gatot mengatakan, bahwa Doni masih akan diperiksa dengan status sebagai saksi dalam kasus berkedok trading Binary Option itu. Selain Doni, polisi sudah memeriksa 12 saksi lainnya terkait perkara tersebut. Rinciannya, sebanyak 3 orang merupakan saksi ahli, 2 saksi dari perusahaan payment gateway, serta 7 saksi lainnya.

Untuk informasi, berdasarkan laporan yang dibuat pelapor, Doni disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara itu, Doni Salmanan menyebut bahwa pihaknya akan patuh pada proses hukum yang sedang berjalan.

Doni mengatakan, “Di sini proses kasus saya sedang diproses. Untuk saat ini proses saya udah diproses oleh kepolisian. Saya percaya kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya”.

Lita Alisyahbana
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trading Saham di EXNESS
To Top