Trading

DPR Minta Bappebti Dibekukan Sementara

DPR Minta Bappebti Dibekukan Sementara

DPR Minta Bappebti Dibekukan Sementara

Bappebti atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi diminta untuk dibekukan sementara. Hal ini karena terkait dengan maraknya, kasus investasi bodong seperti dilakukan Indra Kenz Cs. Padahal, Bappebti sendiri memiliki perang penting untuk mengawasi perdagangan komoditas berjangka termasuk yang digital.

Pembekuan sementara Bappebti tersebut merupakan usulan Wakil Ketua Komisi VI dari Fraksi PDI-Perjuangan yakni Aria Bima. Politikus PDI Perjuangan itu juga berharap agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) dapat melakukan audit kinerja secara menyeluruh.

Saat Rapat Dengar Pendapat dengan Bappebti di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, hari Rabu (25/5/2022), Aria Bima mengatakan, “Saya mengusulkan bagaimana kita akan meminta kepada Menteri Perdagangan untuk membekukan sementara Bappebti agar dapat melakukan audit kinerja menyeluruh terhadap sistemnya, regulasinya dan mungkin juga sumber daya manusianya”.

Baca Juga: Inilah Modus Penipuan Money Game Berkedok Trading

Selama pembekuan sementara ini, kata Aria, Kemendag bisa mengambil alih atau melaksanakan skenario lain untuk memastikan pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan. Dengan aturan tersebut, masyarakat dapat mengetahui secara transparan dan akuntabel hal-hal yang terkait berbagai komoditi yang ada di Indonesia. Ia mencermati adanya peran Bappebti yang melenceng, bahkan justru berlawanan.

Lembaga Bappebti dan Fungsinya

Bappebti atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi merupakan lembaga milik pemerintah yang berada di bawah naungan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (RI). Pendirian lembaga ini didasarkan pada UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Bappebti fokus pada pengawasan serta pengaturan aktivitas perdagangan berjangka. Contohnya adalah produk primer non keuangan seperti hasil tambang, energi dan pertanian, serta produk non primer keuangan seperti obligasi, valuta asing, aset kripto, dan suku bunga. Oleh sebab itu, setiap broker yang memberikan layanan aktivitas trading secara resmi di Indonesia, harus melalui regulasi dari Bappebti.

Respon Tentang Pembekuan Sementara

Mengenai DPR yang mengusulkan adanya pembekuan sementara, Bappebti pun buka suara. Pihak Bappebti menyatakan, bahwa pembekuan lembaga yang berada di bawah naungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) ini merupakan kewenangan pemerintah.

Tirta Karma Senjaya selaku Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Kemendag mengatakan, “Kami akan tindaklanjut sesuai kesimpulan saja, kalau hal di atas kan kewenangan pimpinan,”

Menurut Tirta, setiap instansi pemerintah berhak diaudit terutama dalam hal ini pengawas pemerintah. Baik itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), apalagi DPR RI yang lembaga tinggi negara. Terkait dampak jika Bappebti dibekukan, Tirta berharap Komisi VI DPR RI sudah mempertimbangkannya sebagai pemberi usulan.

“Harusnya DPR sudah pertimbangkan hal itu, kami tunggu arahan saja,” imbuhnya.

Baca Juga: Mengenal Satgas Waspada Investasi: Anggota dan Fungsinya

Sementara itu, Kepala Plt Bappebti Didit Noordiatmoko menjawab bahwa selama ini Bappebti mengerjakan banyak hal kecuali tujuan utama pendirian Bappebti.

“Bappebti seharusnya membuat bursa acuan harga komoditi. Selama ini 10 persen volume komoditi transaksi yang diawasi, sisanya 90 persen non komoditi. Tujuan pendirian Bappebti belum dikerjakan”, katanya.

Didit juga mengatakan bahwa Bappebti melakukan sistem perdagangan alternatif yang tidak ada underlying asset. Sementara untuk robot trading, Didit menilai implementasi seharusnya untuk perdagangan berjangka ternyata tidak sesuai dengan aturan perdagangan berjangka tersebut.

William Adhiwangsa
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trading Saham di EXNESS
To Top