Bisnis

Indonesia Dihadapkan Pada 16 Tuduhan Permainan Dagang Oleh Mitra

Seperti yang diberitakan, Indonesia mendapatkan 16 tuduhan anti-dumping dan safeguard atas ekspor kepada mitra dagang. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat negara-negara tersebut antara lain adalah Amerika Serikat (AS), India, Ukraina, Vietnam, Turki, Uni Eropa (UE), Filipina, Australia, dan Mesir.

Pradnyawati -Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, dari 16 tuduhan itu diantaranya ada 10 yang merupakan tuduhan mengenai anti-dumping. Sementara untuk sisanya adalah merupakan investigasi safeguard dari negara mitra dagang.

Dari sekian jumlah tuduhan tersebut, terdapat 14 daftar yang merupakan investigasi terbaru di 2020. Sementara untuk 2 lainnya adalah merupakan kasus lama yang masuk dalam tahap investigasi review.

Dalam webinar pada hari Senin (8/6/2020) ini yang digelar oleh Kemendag, Pradnyawati mengatakan, “Baru lima bulan, Indonesia sudah menghadapi 14 tuduhan, ini sudah rekor. Biasanya setahun kita ada 14 tuduhan, ini belum ada setahun sudah 14”.

Ia menjelaskan, “Pada tahun 2002 mencapai 12 tuduhan. Sekarang dalam masa pandemi baru 5 bulan saja Indonesia sudah menghadapi 16 kasus tuduhan yang terdiri dari 10 tuduhan anti-dumping, dan 6 tuduhan safeguard dari negara mitra. Jadi sudah melebihi rekor tahunan. Biasanya setahun paling-paling kita menghadapi 14 tuduhan rata-rata. Sekarang baru 5 bulan sudah16 kasus”.

Indonesia Dihadapkan Pada 16 Tuduhan Permainan Dagang Oleh Mitra

Indonesia Dihadapkan Pada 16 Tuduhan Permainan Dagang Oleh Mitra

Sementara itu, Srie Agustina -Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri, mengatakan berkaitan dengan anti-dumping, tuduhan diberikan mitra dagang berkaitan dengan produk monosodium glutamat, kayu, benang tekstil, alumunium, baja, produk otomotif hingga bahan kimia.

Ia juga menambahkan, menurutnya peningkatan tuduhan merupakan imbas dari perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dengan China. Selain itu juga ada alasan lainnya, yaitu peningkatan dari tuduhan tersebut juga terjadi akibat dari meluasnya pandemi virus corona.

Penyebaran virus corona ke hampir seluruh negara di dunia menyebabkan ekonomi terkoreksi sehingga membuat banyak negara mengambil kebijakan proteksionisme untuk melindungi produk dalam negerinya.

Menurut Srie, tuduhan ini menjadi tantangan besar bagi para eksportir maupun pemerintah, apalagi saat ini Indonesia masih berjuang menanggulangi dampak dari pandemi virus corona.

Srie juga mengatakan, “Semua tuduhan tersebut berpotensi menyebabkan hilangnya devisa negara US$ 19 miliar atau setara Rp 26,5 triliun. Suatu angka yang tak sedikit di tengah kebutuhan devisa untuk pendapatan negara”.

Benny SR
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top