Diberitakan sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan penggunaan cryptocurrency (mata uang kripto) hukumnya haram. Tepatnya, keputusan tersebut diambil dalam Forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan, pada hari Kamis (11/11/2021) silam. Dalam acara tersebut, dijelaskan bahwa mata uang kripto dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.
Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh mengatakan terdapat tiga diktum hukum yang menerangkan bahwa kripto diharamkan sebagai mata uang. Mengutip dari Antara, Niam menjelaskan, “Dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli”.
Namun untuk jenis kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas, kata Niam, sah untuk diperjualbelikan. Niam menjelaskan, “Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan”.

Investasi Kripto Diprediksi Masih Tetap Menarik Investor
Meski begitu, di Indonesia sendiri mata uang kripto (cryptocurrency) tetap diakui sebagai aset digital melalui peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) nomor 5 tahun 2019. Bahkan dalam kurun waktu 2-3 tahun mendatang, jumlah investor aset kripto di Indonesia diprediksi akan mencapai 40-50 juta orang. Ini artinya, diperlukan edukasi serius kepada masyarakat harus dilakukan demi mengantisipasi penambahan jumlah investor kripto.
Jika melihat data dari Kementerian Perdagangan, hingga Juli 2021 jumlah investor aset kripto di Indonesia mencapai 7,4 juta orang. Angka ini telah melampaui jumlah investor saham dan reksa dana pada periode yang sama. Sementara itu, mayoritas harga kripto berada pada zona merah. Kripto dengan kapitalisasi pasar teratas, yakni Bitcoin dan Ethereum, jungkir balik sampai minus 5,87 persen dan 7,85 persen dalam 24 jam terakhir.
Mengutip coinmarketcap.com, pada hari Jumat (10/12/2021), dua mata uang digital populer yakni Bitcoin dan Ethreum mengalami penurunan. Misalnya, Bitcoin dibanderol US$47.811 per keping setelah turun 15,51 persen dalam sepekan terakhir. Dan mata uang kripto Ethereum dipatok US$4.132 per keping setelah merosot 8,55 persen dalam sepekan belakangan.
Sebagai informasi, aset kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Kendati demikian, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
- Teknik Dasar Menentukan Forex Entry Timing dalam Open Posisi yang Menguntungkan - April 14, 2025
- 7 Alasan Edukasi Forex Broker Lokal Penting Bagi Trader Pemula - Februari 20, 2025
- Bagaimana Penerapan Smart Money Concept Forex dengan Multi-Timeframe Analysis? - Februari 7, 2025

Pingback: Pemerintah Akan Tetapkan Pajak Uang Kripto
Pingback: Istilah Trading Crypto: Perbedaan Crash dan Koresksi
Pingback: Pajak Kripto Baru Sebulan, Negara Sudah Kantongi Rp 48 M