Finansial

Jadi Pasal Tambahan di Kasus Investasi Jouska, Apa itu Insider Trading?

Kuasa hukum dari 41 klien yang dirugikan oleh PT Jouska Finansial Indonesia, Rinto Wardana menyampaikan Jouska dikenai pasal tambahan.

Menurut dia, pasal tambahan yang dimaksud terkait dengan insider trading yang masuk di dalam Pasal 104, Undang-Undang (UU) Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995. Jouska diduga melakukan tindak pidana membuka rahasia terkait perdagangan di bursa saham.

Pada hari Jumat (15/1/2021) kemarin, Rinto mengatakan, “Setelah saya lihat di sini, ternyata ada satu penambahan pasal, yaitu Pasal 104 Undang-Undang Pasar Modal. Sebelumnya di Polda Metro Jaya, Undang-Undang Pasar Modal belum masuk ke laporan tapi ternyata di sini (Bareskrim) langsung dinaikkan”.

Dua anggota bursa disebut-sebut juga akan dipanggil oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri atas keterlibatannya dengan PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska). Kedua sekuritas ini disebut memiliki kerja sama dengan grup Jouska.

Lantas, apa itu Insider Trading?

Insider trading ialah suatu praktik ilegal dalam dunia investasi, di mana seorang investor mendapat informasi yang pasti perihal peluang keuntungan dalam transaksi jual beli saham. Kepastian informasi tersebut tentu bersumber dari ‘orang dalam’ di perusahaan terkait.

Jadi Pasal Tambahan di Kasus Investasi Jouska, Apa itu Insider Trading?

Jadi Pasal Tambahan di Kasus Investasi Jouska, Apa itu Insider Trading?

Praktik semacam itu dikatakan ilegal sebab terdapat ketidakadilan dalam pemberian dan penerimaan informasi yang hanya terbatas pada orang-orang yang saling terkoneksi satu sama lain. Dalam artian, informasi yang dibagikan tersebut bukanlah informasi yang diketahui publik secara luas.

Bursa Efek Indonesia (BEI) sendiri memiliki suatu sistem untuk membaca setiap transaksi yang dilakukan oleh seluruh pelaku pasar modal. Sistem tersebut bisa digunakan untuk mengendus praktik insider trading.

Insider Trading ini sudah disebut sebagai kejahatan, sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, seperti yang tercantum di pasal 95. Yakni sebagai berikut:

Orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik yang mempunyai informasi orang dalam dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas Efek:
a. Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; atau
b. perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan.

Unsur-unsur Insider Trading:
1. Adanya orang dalam
2. Adanya informasi material yang belum dipublikasikan pada publik
3. Adanya transaksi yang dilakukan berdasarkan informasi material yang bocor

Lita Alisyahbana
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trading Saham di EXNESS
To Top