Finansial

Jokowi Tetapkan Corona Sebagai Bencana Nasional, Apa Dampaknya?

Dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang virus corona sebagai bencana nasional oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad ikut berkomentar. Tauhid menilai bahwa penetapan status ini adalah merupakan pertanda banyaknya sendi-sendi perekonomian di tanah air yang akan mengalami kelumpuhan.

Dalam penjelasannya, Tauhid mengatakan, “Kalau menurut Undang-Undang (UU), bencana nasional tentu saja memiliki skala dampak yang luas. Tidak hanya satu daerah, tapi seluruh daerah sudah terdampak. itu besar. Yang kedua, pengaruhnya tidak satu sektor, banyak sektor yang terdampak. Dan ini melumpuhkan sendi-sendi perekonomian nasional”.

Dengan penetapan kejadian virus corona sebagai bencana nasional, dapat diartikan bahwa sama saja dengan prediksi yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia akan menurun selama triwulan I-III tahun 2020.

Sementara itu, komentar lain juga datang dari Piter Abdullah -Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE). Piter mengatakan, bahwa dampak virus corona terhadap perekonomian sudah terlihat sebelumnya. Tapi, dengan ditetapkannya corona sebagai bencana nasional, belum berarti menetapkan pandemi tersebut juga bencana bagi perekonomian.

Jokowi Tetapkan Corona Sebagai Bencana Nasional, Apa Dampaknya?

Jokowi Tetapkan Corona Sebagai Bencana Nasional, Apa Dampaknya?

Pada sebuah kesempatan, pihak istana melalui Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden, Edy Priyono, menjelaskan tentang pengaruh penetapan corona sebagai bencana nasional. Salah satunya untuk mendukung realokasi dan refocusing anggaran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk penanganan virus corona.

Edy juga menambahkan, dengan penetapan status tersebut juga akan membuka peluang untuk Indonesia mendapat bantuan dari dunia internasional. Bantuan yang dimaksud, bisa berupa bantuan dari lembaga pemerintah maupun non pemerintah dari negara lain.

Pemerintah Indonesia sendiri sudah menganggarkan dana senilai Rp 436,1 triliun untuk penanganan corona. Anggaran tersebut berasal dari stimulus I senilai Rp 10,3 triliun, stimulus II senilai Rp 22,9 triliun, dan stimulus III senilai Rp 405,1 triliun. Namun anggota Komisi XI DPR menilai dana tersebut masih kurang dan meminta pemerintah untuk lebih berani lagi mengalokasikan anggaran demi menyelesaikan masalah ini.

Lita Alisyahbana
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top