Forex

Robot Trading Millionare Prime Dilaporkan Ke Bareskrim

Robot Trading Millionare Prime Dilaporkan Ke Bareskrim

Robot Trading Millionare Prime Dilaporkan Ke Bareskrim

Robot trading Millionare Prime dilaporkan ke Bareskrim. Pasalnya, robot trading tersebut diduga telah melakukan penipuan dengan total kerugian korban mencapai Rp 30,6 miliar. Untuk informasi, laporan terhadap robot trading Millionare Prime teregister dalam nomor: STTL/105/IV/2022/BARESKRIM. Laporan itu telah diterima pada tanggal 14 April 2022.

Dalam keterangannya pada hari Kamis (14/4/2022), kuasa hukum para korban, Franzizka Martha Ratu mengatakan, “Tanggal 14 April 2022 Kamis, sore sekitar jam 16.00 WIB sudah melakukan datang ke Bareskrim untuk melaporkan kasus robot trading Millionaire Prime yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan atas dana-dana dari para investor dari kurang lebih 114 orang. Total kerugian mereka itu ada sekitar Rp 30,6 miliar”.

Martha juga menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan dua perusahaan yakni PT Foxtride Cakrawala Dunia dan PT Master Millionaire Prime yang diduga telah melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 tentang penipuan juncto Pasal 55 terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Untuk pasal yang kita laporkan untuk kasus trading Millionaire Prime dan PT Foxtride Cakrawala Dunia itu pasal 372, pasal 378 tentang tipu gelap juncto 55 dan tindak pidana pencucian uang. Itu yang kita laporkan,” jelas dia.

Lebih lanjut, Martha mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti ke penyidik. Antara lain seluruh identitas korban hingga arsip bukti transfer.

“Ada keseluruhan ada 114 KTP dari seluruh korban, kemudian ada juga bukti transfer untuk deposit pembelian robot, dan ada bukti withdraw sebelum terjadi scam,” ujar dia.

Robot Trading Millionare Prime Menggunakan Sistem Skema Ponzi

Pengacara lain dari korban robot trading Millionare Prime, Alivin Lim menyebut penipuan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut diduga menggunakan skema ponzi. Kasus skema ponzi berkedok robot trading, PT Master Millionaire Prime atau MMP ini memiliki modus yang sama dengan DNA Pro dan Fahrenheit. Dua kasus ini juga diadvokasi oleh kantor pengacara tersebut.

Alvin juga mengatakan, bahwa perusahaan-perusahaan yang menyediakan robot trading tersebut diduga menawarkan investasi bodong dengan berkedok robot trading. Perusahaan menggalang dana masyarakat dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan.

Dalam keterangan tertulisnya pada hari Jumat (15/4/2022), Alvin mengatakan, “Namun senyatanya, setelah menjadi anggota dan bergabung di dalam sistem tersebut, bukannya menguntungkan anggota melainkan menipu anggotanya”.

Menurut Alvin, penipuan melalui skema ponzi sudah memakan jutaan korban di seluruh Indonesia. Total kerugian, kata dia, telah mencapai ribuan triliun. Alvin menyebut uang para korban tersebut sudah banyak dilarikan ke luar negeri untuk digelapkan.

“Kepolisian RI wajib untuk mencari dalang di belakang, grand design penipuan ini, bukan hanya boneka-boneka dan affiliator-nya. Kinerja kepolisian dianggap kurang maksimal dalam penanganan skema ponzi,” ucap Alvin. Polisi, kata dia, belum serius menangani kasus skema ponzi ini

“Ditunggu keberanian jenderal polisi untuk bertindak tegas kepada para penipu masyarakat. Selama ini kepolisian tindak tegas pencuri kelas teri. Tapi terhadap penipu belasan triliun, melempem,” ucap Alvin.

Robot Trading dan Skema Ponzi

Tawaran investasi dengan imbal hasil yang besar dalam waktu singkat, seringkali membuat orang gelap mata dan akhirnya menyesal. Tidak main-main, kerugian dari manisnya tawaran investasi bodong skema ponzi bisa mencapai nilai ratusan juta rupiah.

Dari sederet investasi bodong yang berhasil terbongkar, banyak yang menggunakan skema ponzi. Skema ini dinilai sangat merugikan karena harus melibatkan banyak orang. Skema ponzi merupakan praktik yang membayarkan keuntungan untuk investor dari uang sendiri atau dibayarkan oleh investor berikutnya.

Seperti yang dituangkan dalam laman Investopedia (17/7/2019), investasi dengan skema ponzi pada dasarnya murni perputaran uang dari anggotanya sendiri. Skema ponzi mengandalkan aliran investasi baru yang konstan untuk terus memberikan pengembalian kepada investor yang lebih dulu. Apabila aliran habis, skema tersebut akan berantakan.

Mekanismenya, pengelola atau owner perusahaan yang mempraktikkan skema ponzi ini membujuk investor baru dengan menawarkan keuntungan lebih tinggi dalam waktu singkat. Untuk memberikan kesan kredibel dan bonafide kepada para investor dan calon investornya, owner tak ragu menyiapkan fasilitas-fasilitas ‘bodong’, seperti kantor sewaan, produk investasi fiktif, dan lainnya. Begitu calon investor percaya, maka mereka akan dengan mudah menanamkan modalnya pada investasi bodong yang ditawarkan.

Pencarian sesuai topik:

  • owner milioner prime dilaporkan ke bareskrim
William Adhiwangsa
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
To Top