Crypto

Ketua MPR Dorong Regulasi Robot Trading dan Kripto

Ketua MPR Dorong Regulasi Robot Trading dan Kripto

Ketua MPR Dorong Regulasi Robot Trading dan Kripto

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjelaskan, bahwa tren dunia industri sekarang didominasi digitalisasi pada hampir semua lini. Segala sesuatu yang manual, natural, dan mekanis akan digantikan dengan yang serbadigital.

Terkait dengan hal tersebut, Bamsoet mengatakan bahwa pemerintah harus membuat aturan perundang-undangan yang menyesuaikan dengan kemajuan teknologi tersebut termasuk untuk robot trading dan industri kripto.

Bamsoet yang juga merupakan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan Kadin Indonesia tersebut, juga menambahkan bahwa pemerintah tidak bisa menutup mata pada perubahan ini sehingga harus menyesuaikan diri.

Dalam pernyataannya di acara seminar ‘Fenomena Robot Trading, Aset Crypto, dan Sistem Pembayaran di Indonesia’ pada hari Selasa (22/2/2022) lalu, Bamsoet mengatakan, “Sama ketika ribut awal-awal Gojek hadir di Indonesia, sama ketika pinjol hadir di Indonesia. Apakah bisa kita bendung? Tidak. Kita harus membuat aturan perundang-undangan yang menyesuaikan dengan kemajuan teknologi yang terus berkembang”.

Dia menerangkan, digitalisasi pada sektor ekonomi sesungguhnya menawarkan beberapa keunggulan, pada sektor keuangan misalnya, kehadiran aset kripto sebagai komoditi digital yang dapat digunakan untuk transaksi virtual berbasis jaringan internet ini mempunyai keunggulan dari aspek kecepatan, efisiensi waktu dan biaya, serta keamanan karena terlindungi oleh teknologi Blockchain yang hampir mustahil untuk diretas.

Gagasan baru yang memunculkan central bank digital currencies (CBDC) semakin memperkuat asumsi transformasi sistem pembayaran tak mungkin dibendung lagi. Percepatan transformasi itu menjadikan peran dan fungsi Blockchain serta mata uang kripto menjadi tak terhindarkan.

Kecepatan sebagian masyarakat beradaptasi dengan transformasi itu patut diacungi jempol. Akhir-akhir ini, bahkan perdagangan kripto di dalam negeri terus bertumbuh. Dibanding negara lain di kawasan ini, pasar kripto Indonesia terbesar di Asia Tenggara dan menempati peringkat ke-30 di level global.

Menurut data Kementerian Perdagangan, per Desember 2021, jumlah investor aset kripto di Indonesia mencapai 11 juta orang. Angka ini jauh lebih besar dibanding jumlah investor di pasar modal berbasis Single Investor Identification (SID) yang mencapai 7,48 juta investor.

Sepanjang 2021, akumulasi nilai transaksi aset kripto juga terus bertumbuh hingga Rp 859,45 triliun. Nilai transaksi rata-rata per hari mencapai Rp 2,3 triliun. Sedangkan penghimpunan dana di pasar modal di kisaran Rp 363,3 triliun.

Ketua ke-20 DPR RI ini menjelaskan, Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 7 Tahun 2020 telah memberikan izin kepada 229 aset kripto untuk diperjualbelikan.

Demikian juga pemanfaatan robot trading yang membantu trader melakukan otomatisasi dalam perdagangan sekaligus menjalankan fungsi sebagaimana penasihat berjangka.

Saat ini robot trading diperlakukan sebagai barang/jasa yang dapat diperjualbelikan dengan ijin usaha dari Kemendag. Namun penggunaan robot trading sebagai alat (advisor trading) untuk investasi belum diatur secara jelas sehingga menimbulkan banyak penawaran investasi ilegal berkedok robot trading.

Bamsoet yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar menilai, maraknya kasus penipuan berkedok investasi seharusnya dapat dicegah melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Bila diperlukan, kata Bamsoet langkah-langkah represif agar dapat memberikan efek jera pada pelaku penipuan tersebut. Fenomena ini mengisyaratkan bahwa harus ada langkah-langkah pembenahan konkrit dan efisien, untuk mencegah agar tidak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban.

“Untuk memfasilitasi transaksi pembayaran robot trading dan aset kripto, perlu keselarasan kebijakan dari otoritas yang mengatur mengenai sistem pembayaran sehingga perdagangan robot trading dan aset kripto dapat berjalan dengan lancar”, katanya.

Lita Alisyahbana
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
To Top