Crypto

Lakukan Penipuan Investasi Kripto, Guru SD di Gunung Kidul Ditangkap Polisi

Lakukan Penipuan Investasi Kripto, Guru SD di Gunung Kidul Ditangkap Polisi

Lakukan Penipuan Investasi Kripto, Guru SD di Gunung Kidul Ditangkap Polisi

Penipuan investasi kripto terjadi lagi. Dalam kabar yang terbaru, jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus penipuan investasi berkedok mata uang digital tersebut dengan jumlah korban total ada 87 warga.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, kasus investasi bodong berkedok uang kripto sudah dilaporkan sejak akhir 2021 lalu. Total ada sembilan pelapor yang merasa tertipu dengan bisnis ini.

Edy Bagus juga menjelaskan terkait modus yang dipakai tersangka AP (41) yang merupakan seorang guru sekolah dasar (SD) asal Kapanewon Tanjugsari Kabupaten Gunung Kidul, DI Yogyakarta. Dalam kejahatannya tersebut, AP melakukan modus dengan berupa trading uang digital jenis kripto yang menggunakan sistem Treat Doge Provit dengan platform Indonesia Crypto Exchange (ICE).

Baca Juga: Ratu Kripto Diburu, FBI Siap Beri Hadiah Miliaran

Edi menyebut pihaknya telah memeriksa AP pada 30 Juni 2022, dan menetapkannya sebagai tersangka. Menurut Edi, AP yang berstatus sebagai PNS ini sudah ditahan di rutan Polres Gunungkidul, dan perannya sebagai leader atau marketing di Kabupaten Gunung Kidul.

“Pemeriksaan terhadap AP kami lakukan pada 30 Juni 2022, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka”, kata Edi dalam jumpa pers di Mapolres Gunungkidul pada hari Rabu (20/7/2022) kemarin.

Korban Penipuan Investasi Kripto Capai Rp 8 Miliar

Kapolres Gunung Kidul juga menambahkan keterangan. Bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan 9 orang yang mengaku menjadi korban AP. Saat polisi melakukan pendalaman, ternyata pemilik atau leader bisnis investasi ini adalah VS (60), warga Tangerang Selatan, Banten. VS diketahui sudah ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah, Februari 2022.

Jumlah member di kabupaten Gunung Kidul dibawah leader atau sponsor atau marketing AP sekitar 87 member dengan jumlah deposit yang berbeda-beda. Investasi tersebut berjalan dari awal 2020 sampai Desember 2021, investasi tersebut berhenti karena tidak berijin dari BAPPEBTI (Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi).

Menurut keterangan Kapolres, untuk kerugian bervariasi mulai dari terkecil Rp 20 juta hingga Rp 200 juta. Warga tertarik dengan janji keuntungan sebesar 5% dari modal yang disetorkan dalam rentang waktu satu minggu.

Selain itu, juga ada janji bahwa uang yang disetor akan balik modal dalam kurung waktu sekitar enam bulan. Adapun korban dari penipuan ini mencapai 87 orang. Dengan 9 di antaranya melapor ke aparat, dengan kerugian yang timbul mencapai lebih dari Rp 8 miliar.

Baca Juga: Penipuan Crypto, 46 Ribu Orang Rugi Triliunan Rupiah

Tersangka Juga Tertipu Investasi Kripto

Dalam keterangannya di hadapan polisi, tersangka AP mengaku mengaku dirinya juga merasa ditipu oleh atasannya VS. Pada pengakuannya, AP mengaku bahwa telah kehilangan uang hingga ratusan juga dalam investasi di bisnis VS tersebut. Bahkan AP juga tidak mengetahui legalitas dari perusahaan yang dijalankan bosnya itu.

“Saya tidak berniat menipu, saya tidak tahu legalitas dari perusahaan ini. Sejauh ini saya mengalami kerugian lumayan banyak sekitar Rp 860 juta”, katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan, praktik investasi bodong ini mirip dengan bisnis multi level marketing. Pasalnya, keuntungan hanya diperoleh member yang ikut di awal-awal.

“Jadi uang yang masuk diberikan untuk peserta yang awal. Lama kelamaan tidak kuat lagi sehingga tidak ada uang yang diberikan”, jelas Mahardian.

Menurutnya, kasus ini harus menjadi pelajaran sehingga tidak menjadi korban berkedok investasi. Selain itu, Mahardian juga menegaskan untuk jangan mudah percaya dengan iming-iming keuntungan yang besar.

Baca Juga: Mengenal FOMO pada Kripto dan Bahaya Besarnya

Untuk perkara penipuan aset kripto ini, selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari dokumen kontrak menjadi anggota investasi hingga buku tabungan. Akibat perbuatannya ini, VS dikenakan Pasal 106 Undang-Undang No.7/2014 tentang Perdagangan yang telah ditambah dan diubah sesuai UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu juga dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sedangkan AP dikenakan Pasal 45 ayat 1 UU No.19/2016 yang diubah dalam UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia juga dikenakan Pasal 378 KUHP seperti VS.

Lita Alisyahbana
1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Aplikasi Kripto Palsu Diungkap FBI, Kerugian Hingga Miliaran

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trading Saham di EXNESS
To Top