Finansial

Legal Atau Abal-Abal, Inilah 4 Fakta Investasi MeMiles Yang Harus Anda Ketahui!

MeMiles adalah sebuah aplikasi penyedia jasa iklan yang belakangan diketahui sebagai investasi bodong. Pro dan kontra menjadi ramai seiring dengan ditetapkannya MeMiles sebagai investasi abal-abal. Sebenarnya bagaimana cara kerja MeMiles? Atau fakta apa saja yang menarik untuk dibahas?

 

Legal Atau Abal-Abal, Inilah 4-Fakta-Investasi-MeMiles-Yang-Harus-Anda-Ketahui!

 

Mari simak 4 fakta MeMiles yang harus anda ketahui:

1. MeMiles menggunakan skema ponzi dan MLM

Untuk bisnisnya, MeMiles menggunakan skema ponzi atau piramida. Skema ini merupakan modus lama dengan mengiming-imingi bonus besar sebagai hadiah. Padahal bonus tersebut merupakan akumulasi dan perputaran dari dana para nasabah. Selain skema ponzi MeMiles juga menggunakan cara Multi Level Marketing (MLM). Nasabah yang mendapat anggota baru dijanjikan bonus.

2. Aplikasi ini sudah ditutup OJK sejak Agustus 2019

Berdiri sekitar bulan Mei 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya sudah menyatakan bahwa aplikasi milik PT Kam and Kam ini melanggar aturan keuangan. OJK pun menutupnya sejak Agustus 2019. Namun, aplikasi itu dengan sengaja dibuat kembali dengan nama MeMiles.

3. MeMiles mendapatkan omzet Rp 750 Miliar selama 8 bulan

Dengan jumlah 264 member, MeMiles berhasil mendapat omzet sebesar Rp750 milliar. Jumlah yang fantastis untuk bisnis yang belum memiliki izin resmi. Pada saat proses penetapan, polisi hanya berhasil mendapati uang yang ada di rekening utama tersisa Rp120 milliar.

4. Nasabah tak merasa dirugikan

Meski penetapan tersangka sudah dilakukan oleh polisi dan MeMiles dinyatakan ilegal, justru beberapa nasabahnya menyatakan sebaliknya. Mereka mengaku tak merasa dirugikan oleh kehadiran investasi tersebut. Dengan reward-reward yang sudah diberikan tak ada celah atau bahkan laporan kerugian yang dihasilkan dari kehadiran aplikasi tersebut.

Kasus ini diungkap oleh Polda Jawa Timur pada awal Januari 2020 lalu. Mereka pun menetapkan bos MeMiles, Kamal Tarachand (47) sebagai tersangka. Kamal sendiri bukan nama baru. Pada tahun 2015, ia juga ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena kasus yang sama.

Benny SR
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top