Bisnis

Mendag Akan Sikat Pedagang Online yang Praktikkan Predatory Pricing

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengatakan akan menerapkan perdagangan adil baik untuk pasar offline maupun online. Salah satunya adalah mengatasi persoalan predatory pricing yang merusak harga di pasar.

Predatory pricing sendiri adalah bentuk strategi yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam menjual produk dengan harga yang sangat rendah, yang tujuan utamanya adalah untuk menyingkirkan pelaku usaha pesaing dari pasar dan juga mencegah pelaku usaha yang berpotensi menjadi pesaing untuk masuk ke dalam pasar yang sama.

Dalam konferensi pers Pembukaan Rapat Kerja Kemendag 2021 pada hari Kamis (4/3/2021) kemarin, Mendag mengatakan, “Predatory pricing, yaitu harga yang diciptakan untuk menghancurkan kompetisi. Kemudian ketika kompetisi rusak, baru harga dinaikkan sesuai yang diinginkan”.

Tak sekadar mengusut praktik-praktik curang di e-commerce, ia bahkan berjanji bakal membereskan permasalahan itu dengan segara. Agar tercipta tata niaga yang tertib di e-commerce dalam negeri, dengan kata lain agar tak ada lagi sesama pedagang yang dirugikan.

Lutfi menjelaskan, praktik predatory pricing tak hanya merugikan pedagang, konsumen juga kelak bisa kena imbasnya. Sebab, harga murah yang ditawarkan oleh pelaku predatory pricing tadi hanya bersifat sementara. Kelak bila pelaku predatory pricing berhasil menyingkirkan pesaingnya, biasanya harga akan kembali dinaikkan karena tak ada lagi kompetisi.

Mendag Akan Sikat Pedagang Online yang Praktikkan Predatory Pricing

Mendag Akan Sikat Pedagang Online yang Praktikkan Predatory Pricing

Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan yang mengharuskan adanya tertib niaga. Namun, UU itu belum mengatur secara terperinci terkait ketentuan soal persaingan dan tertib niaga dalam perdagangan sistem elektronik.

Untuk itu, Kemendag mengatakan bahwa kedepannya akan mengeluarkan aturan baru terkait tata tertib niaga tersebut yang berazazkan kesetaraan dan keadilan atau fair trade baik di e-commerce ataupun perdagangan tradisional.

Lutfi menegaskan bahwa siapa pun yang ingin melakukan kegiatan perdagangan di Indonesia baik itu penjual atau pembeli, harus mengikuti aturan yang ada.

“Kemendag adalah wasit dan regulatornya. Kita akan jamin pasar ini adalah pasar yang adil, menciptakan perdagangan yang bermanfaat untuk penjual dan pembeli,” sambungnya.

“Kemendag karena memang diamanatkan UU, akan membereskan hal tersebut. Kita akan bicarakan dalam waktu tidak terlalu lama. Kita akan mengatur, memastikan pasar Indonesia adalah pasar yang seimbang, jujur, adil, dan bisa memberikan manfaat,” kata Lutfi.

William Adhiwangsa
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top