Mengaku Rugi Rp 24 Miliar, Member Kembali Adukan VTube
Setelah sempat mereda, kini berita mengenai aplikasi VTube tengah ramai kembali dibahas. Pasalnya, beberapa member melapor ke polisi lantaran mengaku dirugikan oleh aplikasi tersebut. Untuk informasi, VTube merupakan layanan aplikasi yang memberikan poin pada member setelah menonton iklan setiap hari dan mendapatkan poin atau Vtube Poin (VP). Adapun 1 VP bernilai US$ 1 setara Rp 14.000. Poin yang dikumpulkan tersebut dapat dicairkan dalam bentuk uang.
Tidak hanya itu saja, selain menonton iklan, sumber penghasilan di bisnis Vtube juga bisa didapat dari referral poin dan grup poin dengan cara mengajak orang lain bergabung mendaftar Vtube dengan kode referral yang diberikan. Aplikasi ini juga tidak mematok biaya pendaftaran alias gratis bagi siapa saja yang ingin menjadi member baru.
Namun, member yang mendaftar harus rela melepas sebagian VP yang sudah dikumpulkannya serta ada komisi/pajak untuk pihak Vtube itu sendiri. VP yang ditahan atau tidak bisa ditransaksikan adalah 10 VP atau sekitar Rp 140.000, sedangkan untuk komisi atau pajaknya diambil dan diatur berbeda-beda tergantung level member.
Selain itu, member juga biasanya akan ditawari untuk membeli aktivasi level misi. Bila mengaktifkan level misi maka akan dapat keuntungan imbal hasil yang cukup besar. Ini artinya, saat member ingin mendapatkan keuntungan yang besar, maka harus mau mengaktifkan atau upgrade level-nya dengan membayar terlebih dahulu.

Mengaku Rugi Rp 24 Miliar, Member Kembali Adukan VTube
Mengutip dari detikcom pada hari Senin (8/11/2021), Alfiat Rifai, selaku koordinator korban VTube itu pun meminta agar para member yang jumlahnya 17 juta berhenti berharap. Kemudian, Rifai juga menyatakan, bahwa pihaknya telah menempuh jalur hukum.
Ia menambahkan, “Kedua, kami para korban dari aplikasi VTube sudah menempuh jalur hukum dengan membuat dua laporan polisi dan kedua-duanya sudah terbit. Satu dari Bareskrim, satunya lagi dari Polda Metro Jaya”. Rifai juga menjelaskan bahwa kerugian yang ditimbulkan dari VTube tersebut sekitar Rp 24 miliar.
“Kurang lebih Rp 24 miliar. Dan jumlah itu adalah jumlah yang sangat kecil dari 17 juta pemain VTube, itu 17 juta member-nya itu kalau saja dikalikan Rp 150 ribu rata-rata, jumlahnya kurang lebih Rp 2 triliun, Rp 3 triliun lah”, ungkapnya.
Sementara itu, Purnomo Ratman selaku kuasa hukum korban menjelaskan, bahwa dirinya mewakili 350-an member VTube.
“Kami selaku kuasa hukum korban VTube, yang telah memberikan kuasa kepada kami kurang lebih 300 korban, 350-an korban”, jelasnya.
Seperti yang diketahui, sebagai tambahan informasi, pada bulan Juni 2020 lalu, perusahaan aplikasi VTube sempat masuk dalam daftar entitas investasi ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Vtube sendiri merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh perusahaan PT. Future View Tech. Fokus bisnis perusahaan ini sendiri bergerak di bidang advertising.
- Teknik Dasar Menentukan Forex Entry Timing dalam Open Posisi yang Menguntungkan - April 14, 2025
- 7 Alasan Edukasi Forex Broker Lokal Penting Bagi Trader Pemula - Februari 20, 2025
- Bagaimana Penerapan Smart Money Concept Forex dengan Multi-Timeframe Analysis? - Februari 7, 2025
