Ada modus bahwa aliran uang dari investasi bodong disimpan dalam bentuk kripto. Hal ini terus dipantau oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam keterangannya, Ivan Yustiavandana selaku Kepala PPATK mengatakan, “Hasil analisis PPATK, modus aliran uang tersebut cukup beragam, seperti yang disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain, dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi”.
Selain itu, Ivan juga menambahkan, bahwa saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari berbagai negara. Jika menemukan kejanggalan, PPATK akan menghentikan sementara transaksi yang diduga dari investasi bodong.
Ia mengatakan bahwa per 7 April 2022, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal total sebesar Rp 588 miliar dengan jumlah 345 rekening.
Untuk informasi, PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja. Dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal yang diduga berasal dari investasi ilegal atau bodong.
Baca Juga: Mengenal Charles Ponzi, Sang Guru Investasi Bodong
Investasi Bodong Disimpan Dalam Bentuk Kripto
Terkait dengan aliran uang investasi bodong dalam bentuk kripto, Kepala PPATK itu menjelaskan, “Yang terjadi sekarang itu sama sekali tidak ada yang baru yang teman-teman kejar terkait informasi terkait Binomo lari kemana lari ke sini dan robot trading itu dan lain sebagainya itu kan hanya rasanya saja tapi piringnya itu-itu saja TPPU itu mau diputar kasus apapun juga ya begitu-begitu saja”.
“Yang membuat komplikasi itu kan kandungannya sekarang kan ada yang menggunakan kripto (untuk penyamaran) dan segala macamnya”, kata Ivan lagi.
PPATK juga menduga bahwa para pelaku investasi ilegal menggunakan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator, menghimpun dana dari investor dengan menggunakan modus seolah-olah investor turut serta dalam penyertaan modal usaha, menggunakan Perusahaan Penyelenggara Transfer Dana (Payment Gateway).
Baca Juga: Ramai Kasus Robot Trading, Ini Pesan dari Satgas Waspada Investasi
Indra Kenz dan Adiknya Miliki Aset Kripto Mencapai Rp 35 Miliar
Dalam kabar terbaru, Bareskrim Polri telah resmi menahan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, terkait kasus Binomo. Terungkap pula aset kripto Indra dan adiknya yang mencapai Rp 35 miliar. Adik Indra Kenz sebelumnya mendatangi Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka. Setelah adik Indra Kenz menjalani pemeriksaan, polisi langsung menahannya.
Pada keterangannya, Brigjen Whisnu Hermawan selaku Dirtipideksus Bareskrim mengatakan, “Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma. Terdapat aset kripto sekitar Rp 35.000.000.000 (Rp 35 miliar) dari tersangka Indra Kesuma”.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sebelumnya pernah menjelaskan bahwa Nathania Kesuma diduga membuka akun di exchanger Indodax. Akun itu diduga dibuka atas permintaan Indra Kenz. Akun itu diduga dioperasikan oleh Nathania Kesuma, walau aset kriptonya milik Indra Kenz. Indodax merupakan platform jual-beli aset kripto terbesar di Indonesia.
“Atas permintaan dari saudara IK yang membuka akun di exchanger Indodax, di mana akun tersebut dioperasionalkan oleh saudara IK”, kata Ramadhan.
- Pump Forex: Definisi, Cara Identifikasi, dan Risiko - Oktober 1, 2024
- Memahami Teori Purchasing Power Parity Forex dalam Menganalisis Pergerakan Mata Uang - September 25, 2024
- Apa Analisis Trading Forex yang Cocok untuk Trader Pemula? - September 23, 2024