MUI Haramkan Uang Kripto, Bagaimana Respons Indodax?
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, melalui Forum Itjima Ulama yang digelar pada hari Kamis (11/11/2021) kemarin, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan penggunaan cryptocurrency (mata uang kripto) hukumnya haram.
Dalam acara tersebut, dijelaskan bahwa mata uang kripto dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.
Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh mengatakan terdapat tiga diktum hukum yang menerangkan bahwa kripto diharamkan sebagai mata uang. Mengutip dari Antara, Niam menjelaskan, “Dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli”.
Namun untuk jenis kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas, kata Niam, sah untuk diperjualbelikan.
“Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan,” kata Asrorun.
Terkait dengan hal ini, CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, di Indonesia sendiri, aset kripto memang bukan dijadikan sebagai mata uang.
Dalam keteranganya pada hari Jumat (12/11/2021) ini, Oscar menjelaskan, “Sebagaimana peraturan Bank Indonesia ini juga sama seperti hasil musyawarah MUI yang mengharamkan kripto sebagai mata uang karena di Indonesia hanya rupiah mata uang yang diakui”.
Oscar menambahkan, “Di Indodax sendiri kita memperdagangkan banyak jenis aset kripto, bahkan volume perdagangan terbesar di Indodax datang dari aset kripto yang punya underlying aset fisik”.
Perihal underlying asset dari aset kripto itu sendiri, Oscar pun menjelaskan bahwa sebenarnya hampir semua aset kripto memiliki underlying asset tersendiri yang mungkin belum pernah dijelaskan sebelumnya.
Ia menjelaskan, “Sebenarnya semua aset kripto punya underlying. Cuma ada yang underlying-nya mudah dipahami dalam aset fisik seperti USDT, LGold, LSILVER, XSGD tapi ada juga yang underlying-nya berupa biaya penerbitannya seperti Bitcoin”.
“Bitcoin memiliki underlying berupa biaya penambangan Bitcoin untuk proses verifikasi dan penerbitan Bitcoin yang membutuhkan biaya listrik sebesar 150 TeraWatt per jam, cuma memang bentuknya murni digital ya namanya ini inovasi teknologi sekarang uang aja sudah tidak ada bentuk fisiknya cuma digital seperti e-money. Jadi karena ada biaya produksinya, Bitcoin tidak muncul begitu saja makanya jangan heran kalau Bitcoin harganya naik terus”, ungkap Oscar.
Seperti yang diketahui, aset kripto saat ini banyak diminati dunia termasuk orang di Indonesia sebagai investasi, bahkan nyatanya perdagangan aset kripto dijadikan mata pencaharian utama oleh jutaan masyarakat Indonesia saat ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Teknik Dasar Menentukan Forex Entry Timing dalam Open Posisi yang Menguntungkan - April 14, 2025
- 7 Alasan Edukasi Forex Broker Lokal Penting Bagi Trader Pemula - Februari 20, 2025
- Bagaimana Penerapan Smart Money Concept Forex dengan Multi-Timeframe Analysis? - Februari 7, 2025

Pingback: Platform Indodax Down, Apa yang Sebenarnya Terjadi?