Finansial

Muncul Aplikasi Nonton Iklan Mirip Vtube, Satgas Ingatkan Masyarakat

Pengguna media sosial Facebook tengah ramai membahas terkait munculnya aplikasi yang mirip Vtube. Aplikasi itu bernama Vito.

Untuk informasi, mengutip detikfinance hari Rabu (27/1/2021), menulis keterangan bahwa Vtube adalah sebuah aplikasi menonton iklan berbayar yang disinyalir mampu menghasilkan uang.

Sebenarnya Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah memasukkan aplikasi ini ke daftar usaha bisnis yang terlarang. Aplikasi milik PT Future View Tech dilarang beroperasi karena belum memiliki izin lengkap dari regulator terkait.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan bahwa Vtube sedang mengurus izin untuk bisa dicabut dari daftar investasi ilegal atau dinormalisasi.

Namun, Vtube juga harus melalui beberapa proses untuk dicabut dari daftar investasi ilegal di SWI. Tongam mengatakan, ada beberapa poin yang harus diperbaiki dalam cara bekerja Vtube. Saat ini, Vtube dilaporkan sedang berupaya memenuhi syarat itu, dan selama prosesnya diawasi oleh SWI.

Selama operasional Vtube masih dilarang, Tongam mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan di aplikasi tersebut.

Muncul Aplikasi Nonton Iklan Mirip Vtube, Satgas Ingatkan Masyarakat


Muncul Aplikasi Nonton Iklan Mirip Vtube, Satgas Ingatkan Masyarakat

Terkait aplikasi Vito, melansir detikfinance hari Selasa (2/2/20210), sebuah akun Faceboook mempromosikan menonton iklan melalui Vito. Adapun durasinya yakni 20 detik dengan masa jeda 15 detik. Pengguna akan dibayar Rp 3.000 per iklan. Untuk sehari mereka akan dibayar Rp 300.000, seminggu Rp 2.100.000 dan sebulan Rp 9.000.000. Pengguna akan mendapat bonus langsung tanpa menunggu 30 hari lalu ditransfer langsung ke rekening setiap Senin-Rabu.

Dalam keterangannya, disebutkan bahwa iklan yang ditonton minimal 1 iklan dan maksimal 100 iklan.

Perbedaannya dengan Vtube, pada Vito tidak ada misi khusus atau harus menonton 100 penuh. Juga tidak perlu ada referral.

Menanggapi terkait mulai maraknya aplikasi mirip Vtube ini, SWI pun memberi peringatan kepada masyarakat.

Pada hari Selasa (2/2/2021), Tongam mengatakan, “Dan ini masyarakat agar tidak mengikuti kegiatan-kegiatan yang menawarkan produk-produk periklanan dengan hanya menonton iklan, kemudian mendapatkan penghasilan yang sangat tinggi”.

Ia menambahkan, “Kegiatan ini diduga adalah kegiatan ilegal karena kalau kita lihat di website-nya nggak ada Vito. Vito itu kegiatan perdagangan yang melakukan penjualan barang-barang di dalam jalur informasi”.

Satgas menduga bahwa aplikasi itu menduplikasi nama perusahaan lain.

Vito yang disampaikan oleh individu tersebut merupakan kegiatan bisnis menonton iklan. Ia menduga, kegiatan usaha tersebut menduplikasi perusahaan lain dengan tujuan mengelabui masyarakat.

Ia pun meminta masyarakat agar berhati-hati terhadap kegiatan usaha yang menawarkan produk serupa.

Tongam juga mengingatkan agar masyarakat tidak menyetor dana atau top up. Menurutnya, itu berpotensi menjadi modus untuk menghimpun dana setelah itu penghimpun dana akan kabur.

Pencarian sesuai topik:

  • Apa itu treding vito
  • Aplikasi Nonton Iklan Penghasil Uang
  • aplikasi penghasil uang nonton iklan language:id
  • treding dengan uang nonton iklan
  • Vito apakah sama nasibnya dgn vituber
  • vito sehari 300000
Lita Alisyahbana
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top