Di beberapa waktu belakangan ini, kasus penipuan yang berkedok Binary Option dan robot trading forex banyak terungkap. Dari kasus-kasus ini, banyak korban yang mengaku rugi dan bahkan merasa ditipu oleh afiliator yang diantaranya adalah influencer.
Menanggapi kasus-kasus tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingkatkan influencer yang mempromosikan robot trading forex atau Binary Option di media sosial. Pasalnya, OJK tidak pernah mengeluarkan izin Binary Option maupun robot trading forex.
Mengutip unggahan dalam akun Instagram resminya pada hari Selasa (15/2/2022), pihak OJK mengatakan, “OJK tidak pernah mengeluarkan izin Binary Option dan Robot Trading Forex. OJK peringatkan para influencer. Sobat OJK, terkait maraknya kasus penipuan Binary Option dan robot trading forex, OJK mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati”.
OJK juga meminta para influencer dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan untuk memastikannya terlebih dahulu produk dan layanan tersebut sudah mengantongi izin dari lembaga terkait.
Dalam tambahan keterangannya, pihak OJK menyampaikan, “Para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia, agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal”.
Tidak hanya itu, OJK juga juga melarang bank memfasilitasi Binary Option dan robot trading forex yang diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi.
Sebagai informasi untuk aset kripto dan produk perdagangan berangka komoditi (emas, forex, valas, dan lainnya) bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK.
Untuk diketahui, OJK menegaskan tidak pernah menerbitkan izin untuk Binary Option atau robot trading. Adapun produk-produk perdagangan berjangka komoditi pengawasannya dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Adapun OJK sudah memiliki Satgas Waspada Investasi (SWI) yang menindak praktik-praktik investasi ilegal, termasuk menutup entitas investasi bodong tersebut. Anggota SWI berasal dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk dari Kepolisian.
Sementara itu, hal yang sama juga diutarakan oleh Bappebti. Dalam keterangan resminya pada hari Senin (7/2/2022), pihak Bappebti mengatakan, “Sehubungan dengan maraknya pemberitaan mengenai perusahaan robot trading telah memperoleh perizinan atau sedang mengajukan perizinan dari Bappebti, sampai dengan saat ini Bappebti tidak pernah menerbitkan izin usaha kepada perusahaan robot trading manapun”.
Dalam keterangan resmi itu juga dituliskan, “Saat ini belum ada pemprosesan perizinan robot trading terkait dengan kegiatan di bidang perdagangan berjangka komoditi. Pada intinya, kegiatan robot trading akan ilegal apabila digunakan untuk aktivitas trading di Perdagangan Berjangka Komoditi di mana segala aktivitas trading di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi harus mendapat izin dari Bappebti”.
Terkait dengan hal ini, pihak Bappebti juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mempercayai dan memberikan kesimpulan atas berbagi berita yang beredar, sehingga diharapkan untuk tidak terbujuk melakukan investasi atau kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi di entitas yang tidak berizin dari Bappebti. Selain itu, Bappebti juga mengatakan bahwa masyarakat dapat melihat daftar perusahaan yang telah mendapat izin dari Bappebti dengan mengunjungi situs www.bappebti.go.id.
- Seberapa Cocok Sesi Jam Forex Asia untuk Trader Pemula? - Januari 10, 2025
- Retrace Trading Forex: Definisi, Penerapan Strategi, Kelebihan dan Kekurangannya - Januari 2, 2025
- Seberapa Bahayakah Bertrading Terlalu Bergantung pada Indikator Forex? - Desember 18, 2024
Pingback: Kapten Vincent Dipolisikan Terkait Aplikasi Oxtrade