Diberitakan sebelumnya, ada kabar terbaru mengenai industri aset kripto. Dimana hal tersebut dijelaskan dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK yang sudah resmi masuk ke dalam daftar Prolegnas RUU DPR. Sehingga hal ini perlu mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
Dan sifat RUU PPSK sebagai Omnibus Law di mana berbagai revisi UU terdahulu dan pembentukan pasal baru dalam satu RUU, maka perlu dikaji secara mendalam. Salah satu yang mendapatkan perhatian luas dari pemangku kepentingan dan investor adalah pembahasan aset kripto yang dimasukkan pada RUU PPSK. Dimana hal tersebut aset kripto masuk sebagai Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Terkait dengan hal ini, sejumlah industri aset kripto mempertanyakan posisi regulasi dan pengawasan kripto di Indonesia. Government Relation Manager Tokocrypto, Albert Endi Hartanto mengatakan, pelaku industri aset kripto memerlukan kepastian regulasi di Indonesia. Saat ini Tokocrypto masih mendalami inti dan pasal-pasal yang ada di dalam RUU PPSK, mengingat regulasi tersebut masih dalam pembahasan antar lembaga.
Baca Juga: Syarat Indonesia Bisa Jadi Pusat Aset Kripto Dunia
“Kami sebagai pelaku industri hanya butuh kepastian regulasi yang bisa melindungi dan mendorong pengembangan ekosistem aset kripto di Indonesia untuk tumbuh sehat”, katanya.
Endi menambahkan, pelaku usaha akan selalu mendukung upaya pemerintah sebagai regulator untuk terus melakukan penguatan ekosistem industri aset kripto. Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap pertumbuhan industri kripto di dalam negeri meningkat signifikan dalam beberapa tahun ini. Ia mengaku terus menjalin komunikasi dengan seluruh stakeholder untuk diskusi menerbitkan regulasi yang tepat dan mengedepankan asas keadilan. Hal ini akan berdampak positif bagi industri kripto yang sedang tumbuh.
Pembentukan Ekosistem Industri Aset Kripto untuk Perkuat Perlindungan Konsumen
Sementara itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tengah menyiapkan ekosistem industri aset kripto di Indonesia. Bursa aset kripto, kliring, dan kustodian kini menjadi perhatian utama untuk segera diluncurkan dalam waktu dekat.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda menjelaskan terkait hal tersebut. Menurutnya, kehadiran ekosistem industri aset kripto yang tengah disiapkan Bappebti akan sangat menguntungkan konsumen dan pelaku usaha. Terbentuknya ekosistem kelembagaan dalam perdagangan aset kripto ditujukan untuk menjaga keamanan transaksi. Juga untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang telah ditetapkan, dan mengedepankan transparansi.
Bursa aset kripto, kliring dan kustodian yang merupakan pengelola tempat penyimpanan aset kripto sedang dalam tahap pendaftaran dan penilaian perizinan. Diproyeksikan ketiganya akan hadir pada akhir tahun ini atau awal tahun 2023 mendatang. Keberadaan dari bursa kripto menjadi penting mengingat upaya pencegahan investasi bodong, serta tugas melakukan edukasi dan literasi investasi aset kripto. Terlebih nanti juga ada lembaga Kliring dan Kustodian yang bisa membangun trust dan confidence investasi kripto di masyarakat dan investor.
Kliring berfungsi sebagai lembaga penyimpan dana pelanggan aset kripto. Minimal 70% dana pelanggan disimpan di lembaga ini dan 30% dapat disimpan di pedagang aset kripto, serta melakukan penyelesaian transaksi aset kripto. Dan Kustodian atau pengelola tempat penyimpanan aset kripto, berfungsi sebagai lembaga penyimpan aset kripto pelanggan yang ditransaksikan di pedagang aset kripto.
Investor Kripto Naik Lebih dari 40% dari Tahun Lalu
Bappebti merilis jumlah investor kripto terbaru di Indonesia sampai Agustus 2022. Melalui keterangan resminya, Bappebti menyebutkan bahwa total investor kripto sampai akhir Agustus 2022 sudah berjumlah 16,1 juta investor. Jika dibandingkan dengan data pada akhir tahun 2021, total investor kripto hanya berjumlah 11,2 juta yang menandakan bahwa jumlah investor kripto telah naik sekitar 43,75% dalam periode Januari-Agustus 2022.
CEO Indodax, Oscar Darmawan pun memberikan respons terhadap keterangan resmi Bappebti ini. Menurutnya, dengan kenaikan jumlah investor kripto yang cukup signifikan menandakan bahwa investasi pada aset kripto masih sangat banyak diminati oleh masyarakat.
“Meskipun di tahun 2022 ini market kripto sedang masuk fase winter, nyatanya peminat investasi kripto masih banyak yang mana dibuktikan dengan penambahan jumlah investor kripto”, tambahnya.
Menurutnya, justru momen di saat market sedang bearish ini bisa dimanfaatkan oleh investor kripto. Yakni untuk mengumpulkan portofolio asetnya dengan harga miring untuk bisa dijual kembali saat harganya naik kembali 2-3 tahun lagi.
“Dengan jumlah investor yang sudah tembus 16,1 juta investor, bukan tidak mungkin di tahun 2023 jumlahnya bisa mencapai 20 juta investor,” jelas Oscar.
Meskipun mengalami penurunan lebih dari 50 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya, Oscar melihat hal Ini merupakan suatu hal yang wajar. Melihat perkembangan pasar kripto di Indonesia yang semakin maju dan tidak sebatas dari segi pasar namun juga dari pelaku dan regulator. Dan Oscar pun memprediksi bahwa ekosistem kripto di Indonesia akan semakin kokoh kedepannya.
- Strategi Risk Management dalam Money Management Forex - Januari 13, 2025
- Bagaimana Cara Efektif Trading dengan Lot Forex Besar? - Januari 9, 2025
- 10 Hal Penting yang Harus Dilakukan Sebelum Membuka Posisi Trading Forex - Januari 3, 2025
Pingback: Kripto Stablecoin Binance Disebut Sekuritas Tidak Terdaftar!