Crypto

Pelaku Penipuan Kripto Tertangkap, Terancam Hukuman Penjara 40.000 Tahun

Pelaku Penipuan Kripto Tertangkap, Terancam Hukuman Penjara 40.000 Tahun

Pelaku Penipuan Kripto Tertangkap, Terancam Hukuman Penjara 40.000 Tahun

Faruk Fatih Ozer yang menjadi buronan selama satu tahun terkait kasus penipuan kripto akhirnya tertangkap. Untuk informasi, Ozer sendiri merupakan pendiri bursa kripto Thodex. Dalam kasus ini, Ozer diduga telah melakukan kasus penipuan aset kripto terhadap lebih dari 400.000 orang pedagang aset digital dengan nilai total US$ 2 miliar atau setara dengan Rp 30 triliun.

Kejahatan Ozer dimulai saat popularitas perusahaan crypto exchange Thodex yang ia dirikan sejak tahun 2017 tersebut mengalami lonjakan yang sangat pesat. Bahkan perusahaan tersebut juga populer di kalangan pengguna yang awam dengan kripto. Melonjaknya popularitas Thodex dipicu oleh penurunan nilai mata uang Turki dalam beberapa tahun terakhir.

Para investor yang menggunakan Thodex adalah orang-orang yang ingin mengalihkan asetnya ke sesuatu yang dinilai lebih stabil. Namun, keputusan itu justru menjadi bumerang. Sejak didirikan, Thodex memiliki sekitar 700.000 ribu pengguna di Turki. Namun, pada April 2021 bursa kripto tersebut mulai mengalami tanda-tanda bangkrut.

Baca Juga: Bobol Akun Coinbase, Pemuda Pekanbaru Diburu FBI

Semula, Ozer menghentikan penarikan dan mengklaim terjadi gangguan teknis. Tetapi kemudian Ozer mengaku bahwa sistem Thodex miliknya terkena serangan siber. Lantas, muncul laporan bahwa para eksekutif perusahaan tersebut diduga telah melakukan penipuan dan keluar dari perusahaan. Saat itu Fatih Ozer menjanjikan bahwa dana pengguna tetap aman.

Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi alias palsu karena para pengguna kehilangan akses dan dana yang ada di akun Thodex. Yang terjadi kemudian, Ozer menjadi buronan dan Interpol mengeluarkan red notice terhadap dirinya.

Penipuan Kripto Thodex dan Ancaman Penjara 40.000 Tahun

Dilaporkan bahwa kasus penipuan kripto Thodex menjadi salah satu tindakan hukum paling besar dan sensasional di industri aset digital di tahun 2021. Dimana pada kasus kejahatan yang merugikan ratusan ribu orang ini, jaksa setempat telah mengajukan dakwaan penjara hingga 40.564 tahun.

Sementara itu, jaksa juga menyerukan hukuman serupa untuk 62 orang lainnya yang ditangkap pada tahun 2021 sehubungan dengan kasus tersebut. Dengan menuduh mereka mendirikan organisasi kriminal, penipuan melalui sistem informatika dan pencucian hasil dari kegiatan kriminal.

Dari berbagai sumber, diketahui bahwa sebelum melarikan diri, Ozer disinyalir telah melakukan sejumlah aktivitas transfer. Yakni mentransfer US$ 125 juta atau sekitar Rp 1,8 triliun dalam bentuk Bitcoin ke bursa Kraken di Amerika Serikat (AS).

Baca Juga: Pencurian Kripto Sepanjang 2022 Telah Capai Rp 28 Triliun!

Ratu Kripto Diburu, FBI Siap Beri Hadiah

Diberitakan sebelumnya, kasus penipuan kripto fantastis juga pernah terjadi. Ruja Ignatova yang juga dikenal dengan julukan “Ratu Kripto” diketahui masuk ke dalam daftar orang paling dicari biro investigasi federal Amerika Serikat (AS), FBI. Ignatova dicari karena dugaan perannya dalam menjalankan penipuan mata uang kripto yang dikenal sebagai OneCoin.

Menurut tuduhan yang dibuat oleh jaksa federal, penipuan itu pada dasarnya adalah skema Ponzi yang disamarkan sebagai mata uang kripto. FBI menambahkan Ruja Ignatova ke daftar buronan yang paling dicari ketika mereka yakin masyarakat umum mungkin dapat membantu melacaknya.

Ia diduga menggunakan skema untuk menipu lebih dari US$ 4 miliar atau sekitar Rp 59 triliun. Selain itu, Ignatova juga dilaporkan telah menghilang sejak 2017 ketika pejabat AS menandatangani surat perintah penangkapannya dan penyelidik mulai mendekatinya.

Dalam modusnya, Ignatova menawarkan orang-orang yang membeli mata uang ini dengan iming-iming mendapatkan komisi jika bisa membujuk orang lain untuk ikut membelinya. Pada kasus ini, FBI mengatakan bahwa OneCoin tidak ada nilainya dan tidak dilindungi oleh teknologi Blockchain seperti mata uang kripto lainnya.

Baca Juga: Regulasi Kripto Indonesia Lebih Baik Dari Negara Lain

Lita Alisyahbana
1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Pencurian Bitcoin Senilai Rp 50 Triliun Terbongkar!

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

hadiah trading octafx
To Top