Di tengah semakin meluasnya wabah Covid-19 dan polemik soal perlu atau tidaknya opsi lockdown yang harus diterapkan oleh pemerintahan Indonesia. Wacana pemberian remisi atau pembebasan bersyarat untuk para napi koruptor di tengah pandemi Covid-19 menuai beragam komentar dari masyarakat.
Sejumlah pihak menyesalkan atas sikap pemerintah yang terkesan mencari kesempatan untuk meringankan hukuman para koruptor melalui wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Menteri Hukum dan Ham Yasonna H Laoly mengeluarkan rencana pembebasan 30.000 napi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan. Meski selanjutnya, soal wacana pembebasan tahanan koruptor, Yasonna telah mengklarifikasi hal itu.
Ekonom CORE Muhammad Faisal mengatakan, jika kebijakan itu benar-benar dilaksanakan akan memudarkan kepercayaan publik terhadap hukum. Padahal investasi amat terkait dengan hukum yang berlaku di suatu negara. Dampaknya akan kelihatan ketika wabah virus corona sudah berakhir.
Faisal mengatakan, bahwa akan ada kekhawatiran terhadap ekonomi karena sistem penegakan hukum itu bisa menjadi salah satu yang mempengaruhi dari sisi ekonomi. Terutama yang menyangkut dengan investasi dan sebagainya. Ia menilai bahwa tidak ada alasan yang kuat untuk membebaskan napi (koruptor) karena wabah corona
Faisal menambahkan, bahwa kalau penegakan hukum tidak pasti walaupun dalam kondisi darurat, dalam kondisi wabah, artinya soal alasan yang kuat tentang pembebasan (napi koruptor) belum ada.
Menurutnya ada cara lain yang lebih masuk akal agar napi tidak tertular virus Covid-19, bukan dengan membebaskannya. Misalnya saja dengan kunjungan ke penjara yang diperketat untuk cara pencegahan penularan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Faris menilai, bahwa Yasonna sengaja memanfaatkan wabah virus corona sebagai justifikasi untuk merevisi aturan tersebut.
Ia mengatakan, bahwa wacana revisi PP itu bukan kali ini saja dilontarkan oleh Yasonna. Pada saat periode pertama Yasonna menjabat sebagai Menkumham, wacana itu telah muncul, yaitu ketika tahun 2015. Donald menambahkan, bahwa wacana tersebut tidak didasari oleh alasan kemanusiaan, melainkan hanya untuk meringankan hukuman para koruptor.
- Psikologi Trading Pada Konsep Dasar Support dan Resistance - Januari 15, 2025
- Inilah 5 Tips Penting Menentukan Ukuran Posisi Forex yang Tepat! - Januari 14, 2025
- Strategi Risk Management dalam Money Management Forex - Januari 13, 2025