Hingga hari ini, investasi cryptocurrency atau aset kripto mengalami perkembangan yang semakin signifikan di kalangan investor milenial. Hal ini dapat diartikan bahwa investasi aset kripto tidak bisa lagi dipandang dengan sebelah mata. Terkait dengan ini, dalam kabar terbarunya, pemerintah akan mulai menetapkan pajak bagi investor kripto yang berhasil untung dalam investasi mata uang digital tersebut.
Seperti diketahui, Indonesia menunjukkan lonjakan pesat di industri mata uang kripto. Transaksi uang kripto selama lima bulan pertama tahun 2021 saja menyentuh angka Rp 370 triliun. Angka ini naik dari transaksi tahun 2020. Menteri Perdagangan, Muhammad Luthfi mengatakan tahun lalu hanya Rp 65 triliun.
Dalam acara Sosialisasi UU HPP di Bandung pada hari Kamis (17/12/2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa jika seseorang bermain kripto dan mendapatkan keuntungan di satu tahun, maka akan masuk hitungan pajak.
Sri Mulyani menjelaskan, “Kalau saya rekonstruksikan ya, pernah main di Bitcoin tahun 2016 dapat Rp 1 miliar, kalau waktu itu dapat Rp 1 miliar ya itu adalah kewajiban bayar pajak di 2016”. Namun, mantan direktur eksekutif IMF itu menambahkan, bahwa jika nilai uang kripto tersebut turun di beberapa tahun berikutnya, maka tidak masuk dalam hitungan pajak.
“Tapi, sekarang karena ini adalah nilainya naik turun, sekarang jadi tinggal Rp 200 juta gitu (di 2020). Jadi, nilainya hilang ya, kalau di 2016 berarti kurang bayar dan di 2020 kalau turun, rugi kan, tidak bayar gitu”, jelasnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa dalam aturannya yakni pengenaan pajak adalah merupakan kewajiban berlaku per tahun. Sri Mulyani menjelaskan, “Tetap sebetulnya pajak itu kewajiban per tahun anggaran, jadi tidak bisa kalau belum untung jangan dulu dipajaki. Tidak juga”.
Untuk informasi, di Indonesia, cryptocurrency diperlakukan hanya sebagai aset yang dapat diperdagangkan atau komoditas (aset kripto), bukan sebagai alat pembayaran. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menyatakan, mata uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.
Selain itu, cryptocurrency tidak diterbitkan dan diawasi oleh lembaga perbankan atau pemerintah, tetapi didapatkan melalui aktivitas mining atau penambangan oleh penambang, dan peredarannya tidak diawasi oleh siapapun. Tingkat volatilitas dan fluktuasi yang tinggi murni dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran (supply and demand).
Pingback: Otoritas Pajak Sebut NFT Wajib Dimasukkan ke SPT Tahunan
Pingback: Pajak Kripto Baru Sebulan, Negara Sudah Kantongi Rp 48 M
Pingback: Keuntungan Pajak Kripto Bertambah Menjadi Rp 159 Miliar
Pingback: Pajak Aset Kripto dan Fintech, RI Kantongi Rp 456,4 M
Pingback: Besaran Pajak Kripto Diminta Untuk Diturunkan