Binari Option

Putusan Indra Kenz di Kasus Binomo Ditunda

Putusan Indra Kenz di Kasus Binomo Ditunda

Putusan Indra Kenz di Kasus Binomo Ditunda

Dalam kabar yang terbaru, Pengadilan Negeri Tangerang membatalkan sidang putusan vonis terdakwa Indra Kenz terkait kasus investasi bodong Binary Option Binomo. Untuk informasi, acara sidang telah digelar pada hari Jumat (28/10/2022) kemarin. Ketua Majelis Hakim Rachman Rajaguguk menjelaskan penundaan dilakukan karena banyaknya pekerjaan yang belum ia selesaikan.

“Karena banyaknya pekerjaan di sini dan juga belum final musyawarah hakim. Kita selama ini sidang sampai malam kita jalani kok, tapi masalah ini bukanya segampang itu, kita harus berpikir”, ungkap Rahman.

“Di sini dan juga belum final dimusyawaratkan majelis hakim, agar semua pihak dapat memaklumi. Untuk itu kami tunda sampai 14 November”, katanya lagi.

Sidang pembacaan putusan Indra Kenz sendiri seharusnya dimulai pada jam 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, Majelis Hakim baru memulai sidang pada jam 16.15. Indra Kenz sebagai terdakwa menghadiri persidangan pembacaan putusan tersebut secara online dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Baca Juga: Binary Option Dinilai Sebagai TPPU Gaya Baru

Dijerat Pasal Berlapis

Sebagaimana diketahui, Crazy Rich Medan tersebut telah dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya. Diketahui, Indra Kenz yang terlibat dalam kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) itu dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan.

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Mengapa Binary Option Seperti Binomo Sebenarnya Bukan Trading?

Korban Tuntut Indra Kenz Dihukum 20 Tahun

Sementara itu, puluhan orang mengaku korban penipuan Indra Kenz mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (28/10/2022). Para korban tersebut mengaku berasal dari berbagai daerah, bukan hanya dari Jakarta. Seperti dari Palembang, Yogyakarta, Lampung dan Jawa Tengah.

Kedatangan mereka itu, untuk mengawal jalannya sidang dengan agenda putusan yang dijadwalkan akan digelar pada pukul 10.00 WIB. Dengan membawa spanduk dan baliho, para korban pun melalukan aksi unjuk rasa dan long march sembari berorasi meminta agar Indra Kenz dihukum seberat-beratnya.

Salah seorang korban, Marunazara mengatakan, aksi ini merupakan bentuk pengawalan para korban atas sidang beragendakan putusa pada terdakwa Indra Kenz.

“Kami hadir disini, perwakilan dari beberapa daerah di seluruh Indonesia yang merupakan korban Indra Kenz, mengawal sidang atas agenda putusan. Kami juga meminta hakim memutuskan hukuman penjara selama 20 tahun penjara atas perbuatan penipuan yang dilakukan Indra Kenz,” katanya.

Baca Juga: Mengenal Fakarich, Mentor Indra Kenz Soal Binary Option Binomo

William Adhiwangsa
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top