Seperti yang diketahui, hingga hari ini kasus tentang debitur yang terjerat utang dari pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak terjadi di masyarakat. Tentu masih menjadi kabar yang hangat mengenai kasus dari seorang guru di Semarang yang terjerat kasus pinjol ilegal hingga ratusan juta rupiah.
Terkait hal ini, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi daftar terbaru mengenai fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol yang terdaftar atau berizin. Hingga tanggal 10 Juni 2021, pihak OJK mencatat ada sebanyak 125 pinjol yang terdaftar resmi. Data tersebut menjadi berkurang 6 pinjol yang terakhir kali dilaporkan pada akhir Mei 2021 yang lalu.
Pihak OJK menyatakan, bahwa ke-6 fintech tersebut harus mengembalikan tanda terdaftarnya yang diakibatkan beberapa sebab seperti tidak memenuhi persyaratan perizinan sesuai POJK dan tidak bisa melanjutkan kegiatan operasional.
Berikut daftar fintech berizin yang terdaftar di OJK per 10 Juni 2021:
Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, UangTeman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGo, KoinP2P, Pohondana, Mekar, AdaKami. Kemudian ada Esta Kapital Fintek, Kreditpro, Fintag, Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjamwinwin.
DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, Sanders One Stop Solution, Alami, Awan Tunai, Dana Kini, Singa, Duha SYARIAH, Dana Merdeka, Easycash, Pinjam Yuk, FinPlus, UangMe, PinjamDuit, Dana Syariah, Batumbu, KREDITO, Cashcepat, Komunal, KlikUMKM, Pinjam Gampang. Lalu lumbungdana, 360 KREDI, Dhanapala, Kredinesia, Pintek, ModalRakyat, Restock.ID, DanaBagus, SOLUSIKU, Cairin, Invoila, TrustIQ, KLIK KAMI, dan Modal Nasional.
TunaiKita, iGrow, Cashwagon, GRADANA, Findaya, AKTIVAKU, KrediFazz, iTernak, CROWDE, TaniFund, danaIN, Indofund.id, AVANTEE, danabijak. Kemudian KawanCicil, KREDIT CEPAT, Danacita, samakita, vestia, Asetku, danafix, LAHANSIKAM.
ShopeePayLater, UKU, gandengtang, Danai.id, DANAMART, dan JEMBATANEMAS. Selanjutnya, asakita, qazwa, One Hope, SOLUSIKU, Adapundi, Tree+, edufund, FinanKu, UATAS, dumi.
Pundiku, TEMAN PRIMA, OK!P2P, DoeKu, BANTUSAKU, KlikCair, AdaModal, kontanku, ikimodal, ETHIS, dan KAPITALBOOST. Selanjutnya, PAPITUPI Syariah, Finteck Syariah, Samir, Optima,BBX FINTECH, Ringan, Saku Ceria, indosaku, SolusiKita, IVOJI, pinjamindo, dan KOTAKKOIN.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing, mengingatkan masyarakat untuk tidak meminjam uang kepada perusahaan pinjol ilegal. Pasalnya seringkali pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat karena menerapkan bunga pinjaman yang besar, hingga sistem penagihan utang yang meresahkan.
Sejauh ini, SWI telah memberantas 3.193 pinjol ilegal, namun setiap harinya selalu saja bermunculan pinjol ilegal baru.
Dalam sebuah acara webinar hari Senin (21/6/2021), Tongam mengatakan, “Pada prinsipnya, pinjaman online itu baik untuk menjembatani kebutuhan masyarakat yang tidak bisa mengakses layanan perbankan. Yang tidak baik itu pinjol ilegal. Jadi kalau ingin meminjam uang, pinjamlah di perusaahan financial technology (fintech) yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)”.
Sementara itu, Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah menilai, pinjol ilegal bukan bagian dari Fintech (Finansial Technology) lending yang selama ini menjadi jembatan untuk meningkatkan perekonomian.
Menurutnya, pinjol ilegal masuk kategori sebagai kejahatan. Dalam hal ini penipuan berkedok teknologi informasi.
“Pinjol ilegal itu bukan bagian dari fintech. Pinjol ilegal saya mengkategorikannya sebagai praktik kriminal, sebagai bagian dari praktik penipuan, pemeresan dengan kedok teknologi informasi”, katanya.
Pencarian sesuai topik:
- aplikasi pinjol uku
- daftar pinjol resmi