
Robot Trading DNA Pro Dilaporkan ke Polisi!
Robot trading DNA Pro menambah daftar panjang dugaan kasus penipuan investasi. Untuk diketahui, pada hari Selasa (29/3/2022), sejumlah orang melaporkan robot trading DNA Pro ke Polda Metro Jaya. Laporan ini diterima polisi dengan nomor LP/B/1603/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 29 Maret 2022. Pihak terlapor dalam kasus ini masih dalam lidik.
Adapun pasal dalam laporan ini yakni Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 a ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pengacara korban, Muhammad Zainul Arifin, menyatakan bahwa kasus tersebut sudah bukan lagi dugaan, melainkan benar-benar tindak pidana. Tindak pidana penipuan, menurut dia, dilakukan oleh manajemen berbadan hukum yaitu PT Digital Net Asia dan PT DNA Pro Akademi.
“Keduanya diduga bersekongkol karena kemungkinan melakukan perbuatan yang sama,” tutur Zainul yang hadir mendampingi korban.
Dia juga menyebutkan bahwa dari 122 korban yang melaporkan, jumlah kerugian yang dialaminya mencapai lebih dari Rp 17 miliar.
Selain itu, para korban juga sudah berupaya melakukan penarikan depositnya, tapi tidak ada itikad baik dari pihak perusahaannya. Sebelumnya, Zainul juga sudah melayangkan somasi, tapi tidak mendapatkan jawaban.
Iming-Iming Keuntungan Besar
Para korban mengaku bahwa tergiur dengan iming-iming keuntungan besar yang dijanjikan. Mereka menyebutkan bahwa pihak pengelola robot menjanjikan keuntungan secara konsisten. Salah satu korban, Agung, menceritakan bahwa dirinya mengetahui DNA Pro dari iklan di media sosial. Ia mengaku tergiur dengan tawaran dari platform tersebut demi mendapatkan passive income.
Agung menjelaskan bahwa dirinya mengaku tak curiga dengan platform tersebut. Dia bahkan mengaku sempat mengecek legalitas perusahaan di belakang aplikasi tersebut.
“Dan tidak ada satu pun kejanggalan yang kami temukan,” katanya.
Kecurigaan Agung mulai muncul setelah janji yang mereka berikan tak sesuai kenyataan. Menurut Agung, pihak pengelola robot trading ini menjanjikan keuntungan satu persen per hari.
“Mereka menjanjikan keuntungan yang konsisten, padahal baru dua hari saya join, tapi tidak dapat apa-apa. Saya join pada Januari, kemudian ditutup dan disegel”, ungkapnya.
Dua korban lain yang ikut datang ke Bareskrim Polri, Vera dan Anggi, juga mengaku merasa dirugikan karena tak bisa menarik hasil investasi mereka. Pihak DNA Pro beralasan mereka melakukan penarikan di luar limit.
Kantor Robot Trading DNA Pro Sempat Disegel Kemendag
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) bertindak tegas kepada PT DNA Pro Akademi pada hari Jumat (28/1/2022) di Jakarta.
Hal ini dilakukan karena PT DNA Pro Akademi disinyalir melakukan usaha penjualan expert advisor atau robot trading tak berizin. Veri Anggrijono selaku Direktur Jenderal PKTN menjelaskan bahwa penertiban itu merupakan hasil temuan pengawasan terhadap PT DNA Pro.
Dalam keterangan tertulisnya hari Sabtu (29/1/2022) lalu, Veri mengatakan “Untuk itu, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menindak tegas PT DNA Pro Akademi dengan menyegel kembali kantor perusahaan tersebut. Implikasi pidananya kami serahkan kepada penegak hukum lainnya”.
Veri menambahkan, PT DNA Pro Akademi telah melakukan pelanggaran serius. Perusahaan robot trading ini tidak memiliki izin sesuai dengan bidang usahanya
Untuk informasi, sebelumnya Ditjen PKTN dan Bappebti Kemendag telah menyegel operasi PT DNA Pro Akademi yang melakukan usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin tersebut.
Namun, tak berselang lama, pihak PT DNA Pro Akademi membangkang dengan membuka segel. Operasional kegiatan usahanya pun kembali beredar di media sosial. Atas peristiwa tersebut Ditjen PTKN dan Bappebti bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri melakukan tindakan tegas dengan menyegel kembali PT DNA Pro Akademi.
Ketua SWI Sebut Robot Trading DNA Pro Langgar Hukum Karena Ilegal
Kembali muncul kasus penipuan robot trading yang diduga merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah. Selain itu, beberapa korban yang merasa dirugikan oleh robot trading DNA Pro juga telah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Meskipun begitu, pelaku di balik robot trading DNA Pro masih belum diketahui dan belum ditetapkan tersangka. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing menjelaskan mengenai belum ditetapkannya pelaku kemungkinan pihak berwajib kemungkinan masih membutuhkan bukti-bukti yang lebih kuat.
Pada hari Selasa (29/3/2022), Tongam mengatakan, “Kami sebagai satgas tentunya membantu dan mendorong penegak hukum untuk mengusut kasus ini. Kami juga bisa berkontribusi misalnya jadi saksi dalam kasus-kasus seperti itu”.
Tongam menuturkan, robot trading DNA Pro melanggar hukum karena ilegal dan tidak ada izin operasi robot trading. Tak hanya itu, Tongam menyoroti masyarakat yang masih bisa tertipu dengan kegiatan investasi dengan iming-iming keuntungan tidak logis.
“Korban robot trading banyak karena masyarakat mudah diiming-imingi imbal profit tetap, profit sharing, harusnya masyarakat lebih cerdas. Rata-rata yang masuk DNA Pro orang-orang yang berpendidikan dan tergolong mampu, seharusnya mereka lebih sadar, jangan pas profit diam saja, pas tertipu teriak-teriak”, katanya.
Tongam juga menambahkan, “Dengan adanya kasus-kasus seperti ini, diharapkan masyarakat secara umum bisa lebih aware terkait penipuan investasi dan pastikan legal dan logisnya dari suatu tawaran investasi”.
Pencarian sesuai topik:
- dna pro akademi
- Strategi Forex Scalping vs Swing Trading: Mana yang Lebih Menguntungkan? - Februari 14, 2025
- Apa yang Dimaksud dengan Money Hunter Forex? - Februari 12, 2025
- Apa Saja Indikator Forex yang Paling Cocok untuk Trader Pemula? - Februari 12, 2025
