Crypto

Sampai Dimana Progres Bursa Kripto Indonesia?

Sampai Dimana Progres Bursa Kripto Indonesia?

Sampai Dimana Progres Bursa Kripto Indonesia?

Seperti yang diketahui, pemerintah telah menggaungkan wacana pembuatan bursa kripto Indonesia. Hal ini demi mewujudkan sistem pasar dan pengawasan yang baik terhadap pasar aset digital tersebut. Terkait hal ini, Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan RI menjelaskan terkait progres bursa kripto. Zulkifli mengatakan bahwa pihaknya tengah membenahi aturan-aturan menyangkut bursa aset digital itu. Apalagi, kasus penipuan menyangkut aset ini masih kerap terjadi.

Dalam keterangannya pada hari Minggu (25/9/20220), Zulkifli mengatakan, “Persyaratan-persyaratannya dibenahi dan diperbaiki. Seminimal mungkin jangan sampai merugikan masyarakat kita”.

Zulhas, sapaan akrabnya, juga menyampaikan bahwa sebetulnya pihaknya sebelumnya akan adakan agenda pemaparan menyangkut kelanjutan persiapan bursa kripto tersebut. Namun rencana itu terpotong oleh agendanya ke G20 di Bali kemarin. Oleh karena itu, dalam waktu dekat agenda ini akan dilanjutkan

“Ini memang mau paparan, kemarin keburu saya ke G20 yang di Bali kan. Mungkin abis ini paparan, kalau udah paparan selesai kita lihat, kita akan sosialisasi ke masyarakat, bahwa akan begini jadinya, baru diputuskan. Yang paling penting, jangan sampai ini merugikan terus begitu saja”, katanya.

Baca Juga: Pendaftaran Bursa Kripto Indonesia Sudah Ditutup, Berikut Daftar Resminya!

Bursa Kripto Indonesia Ditargetkan Siap Diluncurkan Akhir 2022

Diberitakan sebelumnya, dikatakan bahwa bursa kripto ditargetkan akan siap diluncurkan pada akhir 2022. Jerry Sambuaga selaku Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) mengatakan, bahwa pembentukan bursa kripto hampir rampung, dengan progres mendekati 90 persen.

Pada hari Kamis (28/7/2022) silam, Jerry menyampaikan, “Intinya sudah mendekati (90 persen). Mudah-mudahan secepatnya tahun ini”.

Untuk informasi, sebelumnya Kemendag berencana meluncurkan bursa kripto pada akhir 2021. Yang mana pada saa itu Indrasari Wisnu Wardana menjabat menjadi Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebelum ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan minyak goreng.

Namun target tersebut kembali mundur dan ditargetkan rampung per Maret 2022. Hingga saat ini, realisasi bursa kripto masih belum terealisasi. Jerry menjelaskan, mundurnya realisasi peluncuran bursa kripto ini lantaran bentuk kehati-hatian regulator terhadap industri bursa aset cryptocurrency tersebut. Jerry juga mengatakan, pemerintah ingin memberikan perlindungan konsumen yang ekstra. Sementara di lain sisi tahapan-tahapan yang harus dilewati untuk proses pembentukannya cukup panjang dan rumit. Yakni mulai dari tahapan pengecekan legalitias, kliring, penyimpanan, pencatatan hingga seluruh administrasinya.

Pajak Kripto Terkumpul Rp126,75 Miliar Per Agustus

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penerimaan negara dari pungutan pajak kripto terus bertambah hingga akhir Agustus 2022. Angkanya sudah mencapai Rp 126,75 miliar dan terdiri atas pajak penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto hingga pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga: Perlukah Bursa Kripto di Indonesia?

Ketetapan pemungutan pajak kripto ini sudah berlaku mulai 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan serta dilaporkan pada Juni 2022. Pengenaan pajak atas kripto tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Dimana hal tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Pajak kripto sudah kita collect PPh 22 atas transaksi aset kripto mencapai Rp 60,76 miliar. Dan PPN Dalam Negeri yang kita pungut oleh non bendahara Rp 65,99 miliar,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers secara daring, hari Senin, 26 September 2022.

Selain kripto, pajak fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pijol) yang juga sudah diamanatkan dalam UU HPP dan dikenakan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 juga sudah dikumpulkan . Besarannya mencapai Rp 107,25 miliar hingga Agustus (terhitung sejak Mei).

Besaran pajak pinjol yang dikumpulkan itu berasal dari PPh pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri atau badan usaha tetap (BUT) di dalam negeri serta PPh pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri dan BUT-nya.

“Ini telah kita kumpulkan sejak 1 Mei, sebesar Rp 74,44 miliar untuk PPh 23, sedangkan PPh 26 yaitu bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri telah disetor Rp 32,81 miliar,” kata Sri.

Adapun untuk pemungutan PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), hingga 31 Agustus 2022, jumlahnya sudah terkumpul Rp 8,17 triliun. Dengan total pelaku usaha yang ditunjuk untuk memungut PMSE sudah sebanyak 127 perusahaan sejak dimulainya penunjukkan ini pada Juli 2020. Total PPN PMSE itu terdiri atas Rp 731,4 miliar setoran pada 2020; Rp 3,9 triliun setoran 2021; dan Rp 3,5 triliun setoran 2022.

Baca Juga: Indonesia Diprediksi Jadi Sentral Ekosistem Aset Kripto Asia Tenggara

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

William Adhiwangsa
1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Penurunan Transaksi Aset Kripto Dianggap Wajar, Mengapa?

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trading Saham di EXNESS
To Top