Binari Option

Setelah Bekuk Afilliator, Kini Polisi Juga Buru Pemilik Binary Option

Setelah Bekuk Afilliator, Kini Polisi Juga Buru Pemilik Binary Option

Setelah Bekuk Afilliator, Kini Polisi Juga Buru Pemilik Binary Option

Kombes Gatot Repli Handoko selaku Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri menegaskan, bahwa pihaknya akan memburu pemilik Binary Option yang diduga melakukan penipuan berkedok investasi bodong kepada masyarakat.

Menurut Gatot, untuk saat ini Bareskrim Polri lebih dulu fokus dulu menangkap para affiliator yang diduga ikut berperan melakukan dugaan investasi bodong. Termasuk juga menggali informasi dari para affiliator-nya tersebut.

Dalam keterangannya pada hari Jumat (11/3/2022), Gatot mengatakan, “Jadi penyidik fokus ke affiliator dulu, sambil melakukan pendalaman. Karena ada beberapa affiliator-affiliator yang di lokal, nanti itu didalami dulu baru nanti bisa larinya ke atas (pemilik Binary Option). Jadi itu pasti akan didalami terus oleh penyidik Bareskrim”.

Seperti yang diketahui, polisi terus mengusut kasus penipuan investasi trading Binary Option lewat aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz. Lewat penelusuran aliran dana, penyidik menduga pemilik dari platform tersebut berada di Indonesia.

Dalam keterangannya di hari yang sama, Brigjen Whisnu Hermawan selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyampaikan, “Kami duga ada di Indonesia, pemiliknya ada di Indonesia”.

Menurut Whisnu, dugaan itu muncul setelah penyidik mendeteksi adanya aliran dana lewat payment gateway yang berasal dari Indonesia. Untuk itu, tim kemudian turut memburu tersangka lain selain Indra Kenz.

“Kami lagi mencoba pendalaman terhadap payment gateway-nya karena itu semua ada di Indonesia”, kata Whisnu.

Untuk informasi, pada kasus yang menjerat Indra Kenz, polisi telah menyita satu lagi mobil mewah jenis Ferari milik Indra Kenz. Ini menyusul dari aset sitaan sebelumnya, yakni Tesla dan dua rumah mewah.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan fakta baru terkait aplikasi investasi Binomo dan Quotex. PPATK menyebut masih ada transaksi aplikasi tersebut meski sudah dinyatakan ilegal.

Pada hari Kamis (10/3/2022), Kepala PPATK Ivan Yustiavadana mengatakan, “Masih, masih ada”

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Kelompok Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan adanya transaksi tersebut karena kedua aplikasi itu masih terbuka. Akan tetapi, kata Natsir, dana yang masuk sudah minim.

“Masih, dari sisi transaksi kemudian dari penelusuran aset itu terus kita lakukan. Aplikasinya sudah terbuka, masih terbuka, tapi kalau kita kalau kita lihat dana masuk sudah minim lah”, terangnya.

Sebelumnya, kuasa hukum terlapor kasus aplikasi Binomo Indra Kenz, Wardaniman Larosa meminta kepada polisi untuk mengejar pemilik aplikasi Binomo. Wardaniman juga menjelaskan bahwa kliennya hanya merupakan user di aplikasi berkedok Binary Option tersebut.

“Mestinya pemilik Binomo-nya harus di kejar, karena uang korban lari ke sana,” ucap Wardaniman pada hari Jumat (18/2/2022).

Menurut dia, Indra Kenz hanya melakukan referral di aplikasi Binomo. Wardaniman menegaskan, kliennya tidak mengenal orang-orang pengelola aplikasi Binomo.

“Klien saya hanya sebatas referal saja, IK tidak kenal sama orang-orang Binomo”, ucapnya.

William Adhiwangsa
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top