Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan sejumlah marketplace akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari konsumen mulai 1 Desember 2020.
Hal ini merupakan amanat dari PMK No.48 tahun 2020 tentang tata cara penunjukan pemungutan, pemungutan, dan penyetoran laporan pajak pertambahan nilai atas manfaat barang melalui perdagangan melalui transaksi elektronik.
Mulai 1 Desember 2020 mendatang Bukalapak, Lazada, Tokopedia, Zalora, dan Blibli.com akan menarik PPN 10% atas produk dan layanan digital dari penjual di luar negeri yang menjual produknya ke konsumen di Indonesia. Shopee dan JD.ID telah lebih dahulu menarik pajak PPN 10% pada 1 Oktober 2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan para perusahaan ini sudah memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual.
Pada hari Selasa (17/11/2020) lalu, Hestu mengatakan, “Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia”.
Hestu menambahkan, “Khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut”.
Nantinya, besaran pajak akan dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
DJP menyampaikan bahwa bakal terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka. Sehingga, jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah. Hingga sekarang sudah ada 46 perusahaan yang ditunjuk selaku pemungut PPN oleh DJP.
Sementara itu, Tokopedia menyatakan menghormati setiap inisiatif pemerintah yang mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia, termasuk dalam hal pemungutan pajak.
“Hal yang ingin kami tegaskan di sini adalah pajak yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.03/2020, hanya akan dikenakan untuk produk digital luar negeri tertentu,” kata Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia Astri Wahyuni.
Dengan kata lain, produk lain yang dijual melalui platform Tokopedia, termasuk produk-produk buatan UMKM Indonesia, tetap dipasarkan dengan harga terbaik dan transparan.
Astri menuturkan, “Bagi para penjual UMKM Indonesia di Tokopedia, pajak tetap diproses dan dibayarkan langsung oleh para mitra UMKM,”
- 7 Alternatif Indikator Forex Jangka Panjang yang Patut Anda Coba! - Oktober 3, 2024
- 5 Dampak Debt Ceiling Terhadap Forex yang Wajib Dipahami Trader - Oktober 2, 2024
- Penerapan Indikator Overlay Forex untuk Tingkatan Akurasi Prediksi Harga - September 24, 2024