Untuk meningkatkan perlindungan terkait transaksi aset kripto, dibutuhkan sinergi antara Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Seperti yang diketahui, maraknya aksi penipuan dalam investasi aset kripto, membuat perlindungan yang lebih ketat terhadap investor makin dibutuhkan
Sebagai informasi, perlindungan transaksi perdagangan kripto kembali digoyang seiring wacana pembekuan Bappebti oleh legislator. Bahkan Komisi VI DPR RI meminta Bappebti dibekukan sementara karena dinilai gagal mengawasi perdagangan berjangka baik fisik maupun digital. Pembekuan sementara tersebut dilakukan untuk audit kinerja meliputi perangkat regulasi hingga SDM.
Sejauh ini, keberadaan transaksi kripto dinaungi dalam Peraturan Bappebti No.8/2021 tentang penyelenggaraan perdagangan fisik aset kripto. Legitimasi transaksi kripto sebenarnya kembali dikuatkan sejalan dengan terbitnya PMK No. 68/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, pemerintah menetapkan tarif PPN dan PPh terhadap transaksi kripto.
Baca Juga: Tiga Poin Penting Sebelum Investasi Aset Kripto
Peran Bappebti
Mengacu pada aturan tersebut, kini perdagangan kripto diakui selayaknya komoditi perdagangan yang legal dan terdaftar. Namun, saat ini semakin maraknya kasus penipuan berkedok investasi dalam beberapa waktu belakangan, membuat publik bingung hingga memunculkan berbagai sentimen negatif pada kripto.
Komisaris Utama PT HFX Internasional Berjangka Sutopo Widodo juga turut berkomentar terkait hal ini. Menurutnya, di bawah Bappebti, perdagangan aset kripto selama ini sudah berjalan lumayan baik dengan perannya sebagai regulator dan pelindung bagi investor.
“Memang belum 100 persen, mengingat perkembangan aset kripto ini sangat cepat dan bersifat global karena itu Bappebti harus mampu bergerak lebih cepat mengikuti tren ini. Terutama bisa bergerak dan mampu mencegah, serta melindungi investor dari penipuan Ponzi yang mengatasnamakan kripto”, kata Sutopo.
Sutopo juga menilai bahwa peran Bappebti saat ini harus diperkuat. Dia sepakat jika lembaga itu didukung dengan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan bisa bergerak cepat untuk menangkap perkembangan tren terkini terkait kripto.
Baca Juga: Investor Kripto Diimbau Gunakan Exchange Yang Terdaftar Resmi
Peran Regulator Pada Transaksi Aset Kripto
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda juga berkomentar sama. Dia mengatakan, bahwa sebagai regulator memang peran dari Bappebti sangat diperlukan. Tetapi memang belum bisa menjadi pelindung investor.
“Perannya kurang luas, termasuk membuat aturan melindungi dari kejatuhan harga seperti kasus Terra Luna kemarin. Makanya saya rasa harus secepatnya dibuat bursa bagi investor aset kripto agar bisa ada regulator yg lebih teknis seperti BEI-nya di pasar saham”, kata Nailul.
Untuk menuju ke sana, Nailul bahkan mengingatkan sinergi antara Bappebti, BI, dan OJK secepatnya dilakukan dalam menyikapi perkembangan aset kripto yang sangat cepat.
“Seharusnya sudah lama mereka duduk bersama, untuk memformulasikan regulasi dan bagi perannya”, tambah Nailul.
Bursa Kripto Dibutuhkan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyiapkan peluncuran Bursa Kripto Indonesia untuk memberikan jaminan perlindungan kepada konsumen. Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto bisa semakin meningkat. Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, Bursa Kripto Indonesia rencananya akan diluncurkan dalam waktu dekat.
“Kita akan meluncurkan bursa khusus untuk kripto, bursa komoditas. Ini yang saya pikir penting sekali, karena ujung-ujungnya ini adalah sebuah ekosistem yang baik untuk semua stakeholder. Nanti ada kustodiannya, ada kliringnya, semua administrasinya tercatat dengan baik untuk memastikan ekosistemnya bisa menumbuhkan kepercayaan yang lebih tinggi lagi”, kata Jerry.
Baca Juga: Perlukah Bursa Kripto di Indonesia?
Dia juga menegaskan, bahwa prioritas dari pembentukan Bursa Kripto Indonesia adalah perlindungan konsumen. Ketika ada pengadministrasian yang lebih rapi, tertata dan sistematis, hal ini juga bisa mencegah hal-hal negatif seperti kasus pencucian uang atau penyalahgunaan dana.
“Dengan adanya Bursa Kripto, perlindungan konsumennya dapat, ekosistemnya akan lebih sistematis dan komprehensif, dan tentunya perlindungan konsumen akan lebih terjaga. Sehingga hal-hal negatif yang bahkan mengarah ke destruktif bisa dicegah. Itu yang kita utamakan di sini untuk memastikan ekosistemnya tertata dengan baik,” ungkapnya.
Namun, Jerry belum bisa memastikan kapan Bursa Kripto Indonesia akan diluncurkan. Padahal sebelumnya bursa aset kripto tersebut direncanakan akan meluncur pada akhir Maret 2022.
“Mudah-mudahan ini bisa diluncurkan dalam waktu yang secepatnya. Kita tentu berusaha memastikan pendirian bursa ini terealisasi,” kata Jerry.
- Cara Setting Indikator Bollinger Band yang Tepat - Desember 1, 2024
- Memahami Pola Candlestick Outside Bar dalam Analisis Teknikal Forex - November 25, 2024
- Panduan Strategi Trading Harian dengan Spread Forex Kecil - November 20, 2024
Pingback: Bappebti Akan Bahas Usulan Rating Kripto dengan Kemenkeu