Sebagaimana diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan. Bahwa token ASIX milik Anang Hermansyah belum lolos dalam penilaian untuk token terdaftar di Indonesia. Hal ini diungkap oleh Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar, Tirta Karma Senjaya.
Tirta menjelaskan hal ini dalam konferensi pers di Kantor Bappebti hari Senin (15/8/2022) lalu. Dalam kesempatan itu, Tirta mengatakan, “Pada total kripto tadi 222 yang baru, total awalnya yang mengusulkan itu 300an, salah satunya koin ASIX itu. Tetapi memang pada tahap penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) tidak masuk. Sehingga ASIX sendiri belum masuk 383 atau 222 yang baru”.
Tirta berharap untuk token yang tidak lolos seperti ASIX dalam penilaian Bappebti diharapkan bisa mengusulkan kembali. Namun, harus memperbaiki ketentuan dan kriteria yang ditetapkan oleh Bappebti.
“Untuk koin-koin lokal agar diusulkan kembali saja, tetapi tentu dengan melakukan perbaikan-perbaikan dengan kriteria yang ditetapkan oleh peraturan Bappebti”, katanya lagi.
Baca Juga: Ramai-Ramai Artis Bikin Token Kripto, Para Penggemar Dihimbau Bijak
Menyinggung terkait penilaian melalui metode Analytical Hierarchy Process juga dijelaskan oleh Tirta. Ia menyampaikan, “Metode penilaian AHP ada 30 kriteria. Sehingga hasil evaluasi pengembangan aset kripto dilihat dari whitepaper, pengembangan, dan proyeknya. Kalau ada 229 aset kripto tidak lolos, bisa karena pengembang luar negeri yang belum bisa dihubungi”.
Selain itu, alasan lainnya aset kripto tidak lolos adalah tidak ada pengembangan whitepaper lebih lanjut dan SDM yang terdaftar di whitepaper belum berkualitas. Sehingga faktor SDM, pengembangan proyek, izin usaha, termasuk peraturan diklasifikasi dalam 30 kriteria penilaian AHP.
Penjelasan Anang Terkait Masa Depan Token ASIX
Menanggapi belum lolosnya Token ASIX, dalam konferensi pers hari Selasa (6/9/2022) Anang menjelaskan bahwa pihaknya sudah menjalin komunikasi intens dengan pihak Bappebti.
“Karena kita belum lulus kriteria, maka ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Kami menyambut baik respons Bappebti, dengan ini kami jadikan itu pelajaran untuk berubah lebih baik”, katanya.
Pada kesempatan itu, Anang juga menjelaskan bahwa saat ini telah melakukan migrasi dari token ASIX menjadi ASIXPLUS. Sejalan dengan proyek baru ini, token kripto ASIX yang lama akan berubah menjadi token ASIXPLUS.
Selain itu, PT Meta Nusantara Victori, perusahaan di balik proyek token ASIX, juga memperkenalkan serta merekonstruksi jajaran struktural kepengurusan inti. Seperti Chief Executive Officer (CEO) yang diisi oleh Juny Maimun, Chief Marketing Officer (CMO) diisi oleh Young Lex, dan Chief Technology Officer (CTO) di isi oleh Danny Baskara.
Anang mengungkapkan, bahwa tim baru ini merupakan tim impian yang diisi oleh para ahli dalam bidang keamanan internet hingga Blockchain. Dalam proyek baru ini, ASIXPLUS ingin fokus mengembangkan platform berbasis Blockchain. Dan berfokus pada industri musik yaitu platform streaming music dan marketplace Non Fungible Token (NFT).
Baca Juga: Regulasi Kripto Indonesia Lebih Baik Dari Negara Lain
Daftar Aset Kripto Resmi yang Diakui
Untuk informasi, Kemendag melalui Bappebti merilis daftar jumlah daftar aset kripto resmi yang bisa diperdagangkan di Indonesia. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Sebelumnya sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020, jenis aset kripto yang diperdagangkan adalah berjumlah 229 jenis. Namun, lantaran adanya usulan dari pelaku pasar dan berdasarkan evaluasi Bappebti, serta meningkatnya pertumbuhan transaksi aset kripto. Maka daftar aset kripto yang diperdagangkan diusulkan untuk disesuaikan.
Mengenai hal ini, Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko mengatakan bahwa kehadiran Perba ini untuk mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto. Termasuk industri aset kripto di Indonesia.
“Terbitnya perba ini untuk mengakomodasi kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia. Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah”.
Dalam keterangan yang sama, Didid juga menyampaikan, dalam Perba tersebut ditetapkan sebanyak 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Adapun untuk jenis aset kripto di luar daftar tersebut, wajib dilakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto dengan diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan kripto.
Baca Juga: Daftar Terbaru 383 Aset Kripto Resmi yang Diakui Bappebti
- Indikator Teknikal Forex yang Cocok untuk Strategi Day Trading - November 29, 2024
- Menggunakan Indikator MACD untuk Sinyal Buy dan Sell di Forex - November 28, 2024
- Pentingnya Memahami Perbedaan Buy Stop dan Buy Limit dalam Forex - November 25, 2024