Crypto

Token ASIX Milik Anang Hermansyah Belum Lolos Seleksi Bappebti

Token ASIX Milik Anang Hermansyah Belum Lolos Seleksi Bappebti

Token ASIX Milik Anang Hermansyah Belum Lolos Seleksi Bappebti

Diberitakan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan bahwa token ASIX tidak/belum lolos dalam penilaian untuk token terdaftar di Indonesia. Hal ini diungkap oleh Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar, Tirta Karma Senjaya.

Tirta menjelaskan hal ini dalam konferensi pers di Kantor Bappebti hari Senin (15/88/2022) kemarin. Dalam kesempatan itu, Tirta mengatakan, “Pada total kripto tadi 222 yang baru, total awalnya yang mengusulkan itu 300an, salah satunya koin ASIX itu. Tetapi memang pada tahap penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) tidak masuk. Sehingga ASIX sendiri belum masuk 383 atau 222 yang baru”.

Tirta berharap untuk token yang tidak lolos seperti ASIX dalam penilaian Bappebti diharapkan bisa mengusulkan kembali. Namun, harus memperbaiki ketentuan dan kriteria yang ditetapkan oleh Bappebti.

“Untuk koin-koin lokal agar diusulkan kembali saja, tetapi tentu dengan melakukan perbaikan-perbaikan dengan kriteria yang ditetapkan oleh peraturan Bappebti”, katanya lagi.

Baca Juga: Indonesia Diprediksi Jadi Sentral Ekosistem Aset Kripto Asia Tenggara

Alasan Token ASIX dan Token Lainnya Yang Belum Lolos

Menyinggung terkait penilaian melalui metode Analytical Hierarchy Process (AHP) juga dijelaskan oleh Tirta. Ia menyampaikan, “Metode penilaian AHP ada 30 kriteria. Sehingga hasil evaluasi pengembangan aset kripto dilihat dari whitepaper, pengembangan, dan proyeknya. Kalau ada 229 aset kripto tidak lolos, bisa karena pengembang luar negeri yang belum bisa dihubungi”.

Selain itu, alasan lainnya aset kripto tidak lolos adalah tidak ada pengembangan whitepaper lebih lanjut dan SDM yang terdaftar di whitepaper belum berkualitas. Sehingga faktor SDM, pengembangan proyek, izin usaha, termasuk peraturan diklasifikasi dalam 30 kriteria penilaian AHP.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko juga menjelasakan terkait hal ini. Didid mengungkap bahwa token ASIX memang belum terdaftar, baik pada daftar token kripto sebelumnya.

“Jadi token ASIX bukan termasuk di 229 awal. Dia ada pada pendaftar baru ada 300 sekian yang baru mengusulkan penilaian dan yang memenuhi 222 tetapi tidak termasuk token ASIX tadi itu,” terangnya.

“Kami tetap menerapkan standar kualitas tertentu yang tidak bisa ditawar dan itu sudah disepakati dengan semua exchanger,” lanjutnya.

Didid juga menjelaskan bahwa terdapat 10 aset kripto lokal dari total 383 daftar aset kripto. Ia mendorong pelaku usaha aset kripto lokal untuk berkreasi dalam membuat token lain.

Baca Juga: Bank Indonesia Sebut Ada Lebih dari 20.000 Jenis Aset Kripto di Dunia

Daftar 383 Aset Kripto Resmi yang Diakui Bappebti

Diberitakan sebelumnya, Kemendag melalui Bappebti merilis daftar jumlah daftar aset kripto resmi yang bisa diperdagangkan di Indonesia. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Sekadar informasi, sebelumnya sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020, jenis aset kripto yang diperdagangkan adalah berjumlah 229 jenis. Namun, lantaran adanya usulan dari pelaku pasar dan berdasarkan evaluasi Bappebti, serta meningkatnya pertumbuhan transaksi aset kripto. Maka daftar aset kripto yang diperdagangkan diusulkan untuk disesuaikan.

Mengenai hal ini, Didid mengatakan bahwa kehadiran Perba ini untuk mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto. Termasuk industri aset kripto di Indonesia.

“Terbitnya perba ini untuk mengakomodasi kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia. Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah”.

Dalam keterangan yang sama, Didid juga menyampaikan, dalam Perba tersebut ditetapkan sebanyak 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Adapun untuk jenis aset kripto di luar daftar tersebut, wajib dilakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto dengan diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan kripto.

Baca Juga: Ramai-Ramai Artis Bikin Token Kripto, Para Penggemar Dihimbau Bijak

Benny SR
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

hadiah trading octafx
To Top