Binari Option

Vonis Indra Kenz: Penjara 10 Tahun dan Denda 5 Milyar!

Vonis Indra Kenz: Penjara 10 Tahun dan Denda 5 Milyar!

Vonis Indra Kenz: Penjara 10 Tahun dan Denda 5 Milyar!

Dalam kabar terbaru terkait kasus Binary Option, vonis Indra Kesuma alias Indra Kenz yakni dituntut 10 tahun penjara. Selain itu, crazy rich asal Medan itu juga diharuskan membayar denda sebesar 5 milyar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Putusan Tim Majelis Hakim yang diketuai hakim Rakhman Rajagukguk itu terhitung lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 15 tahun penjara. “Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan menyebarkan berita bohong dan penyesatan,” kata Ketua Majelis Hakim Rakhmat Rajagukguk hari ini Senin 14 November 2022.

Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan Indra Kenz terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sekadar informasi, Indra Kenz sebelumnya dituntut 15 tahun penjara atas perkara penipuan investasi opsi Biner Binomo. JPU menyatakan terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga, ‘jika tebakan salah kehilangan seluruh hartanya’. Korban yang tertarik dengan apa yang dikatakan Indra dalam video itu mendaftar pada link yang disebutkan. Terdakwa memasukkan korban dalam grup telegram channel trading official.

Selain itu, JPU juga menyatakan bahwa para saksi korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member Indra Kenz. Terdakwa mendapat keuntungan saat pemain menang ataupun kalah. Adapun keuntungan yang diperoleh terdakwa kemudian dicairkan ke beberapa rekening aset crypto. Dan JPU mengatakan terdakwa memanfaatkan tingkat trading harapan kaya secara instan, yang tidak memiliki izin dari Bappebti. Para korban mengikuti dia karena janji kemenangan 80 persen.

Baca Juga: Tengah Ramai Dibahas, Apa Itu Binary Option?

Aset Dirampas Negara

Hakim yang mengadili Indra Kenz menyatakan barang bukti hasil tindak pidana dalam kasus Binomo dirampas untuk negara. Mendengar putusan hakim itu, para trader Binomo berteriak dan menangis. Para korban yang semula mendengarkan putusan hakim di ruang sidang tiba-tiba pergi ke luar, tepatnya di halaman pengadilan. Kemudian para korban menangis dan berteriak karena tidak terima dengan vonis hakim terhadap Indra Kenz.

Tidak hanya itu, para korban juga tidak terima dengan putusan hakim yang meminta penyitaan hasil tindak pidana Indra Kenz tidak dikembalikan ke korban. Para korban berteriak sambil bersujud di aspal halaman pengadilan. Salah seorang korban, Maru Nazara, menyebut putusan hakim tidak berpihak kepada korban. Dia heran hakim menolak barang sitaan dari Indra Kenz diserahkan kepada korban.

Dalam penjelasannya, hakim menyatakan aset yang disita merupakan hasil judi dan trader Binomo merupakan pemain judi. Hakim awalnya menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa. Yang meminta barang bukti kasus Indra Kenz dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Hakim menyatakan para trader merupakan pemain judi yang berkedok trading Binomo.

“Menimbang bahwa penuntut umum menuntut agar barang bukti tadi dari dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo,” kata hakim ketua Rahman Rajagukguk.

Hakim kemudian menjelaskan Pasal 303 KUHAP tentang judi. Hakim menyebut perjudian meresahkan masyarakat.

“Bahwa menurut Pasal 303 KUHAP yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang, pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai. Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan. Bahwa perbuatan judi adalah suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” kata hakim.

“Bahwa sebagai upaya serta memberikan edukasi benar kepada masyarakat atas permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras maka barang bukti sebagai hasil kejahatan dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara,” sambung hakim.

Baca Juga: Mengapa Masih Banyak Orang Terjebak Binary Option?

Indra Kenz Ajukan Banding

Terkait dengan vonis tersebut, pihak Indra Kenz berencana akan mengajukan banding. Menurut pengacara Indra Kenz, Biran Praneda, crazy rich asal Medan itu tidak menikmati uang para korban.

“Kita akan mengajukan upaya hukum banding untuk keadilan Indra Kenz. Yang penting Indra Kenz sama sekali tidak menikmati uang daripada trader-trader (para korban) ini”, kata Brian.

Brian menjelaskan pendapat hakim terkait pertimbangannya menjatuhkan hukuman tersebut. Yakni para korban ini diindikasikan sebagai pelaku Pasal 303 (judi) sudah benar. Namun di sisi lain pertimbangan yang kita sampaikan pada pembelaan dikesampingkan seluruhnya.

“Fakta-fakta persidangan yang kita sampaikan sama sekali tidak menjadi bahan pertimbangan hukum hakim”, jelasnya.

Tidak hanya itu, Brian juga mengatakan ada beberapa pembelaan yang telah dibahas pengacara terdakwa yang dikesampingkan majelis hakim. Yaitu seperti tidak ada satu uang dari pada korban yang mengalir ke rekening Indra Kenz.

“Selain itu, seluruh uang korban itu didepositokan ke rekening Binomo bukan ke Indra Kenz. Ada juga pembelaan kita dalam pembuktian yang diajukan terdapat akun kode referal Indra Kesuma yang hanya isinya itu Rp 3,5 miliar. Dan terakhir tidak ada nama-nama korban itu yang menjadi referal-nya Indra Kenz,” ungkapnya.

Baca Juga: Afiliator Binary Option Kaya Karena Dapat Cuan dari Kerugian Membernya?

William Adhiwangsa
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trading Saham di EXNESS
To Top