Binari Option

SWI Endus Afiliator Binary Option Penipuan dan Langgar Hukum

SWI Endus Afiliator Binary Option Penipuan dan Langgar Hukum

SWI Endus Afiliator Binary Option Penipuan dan Langgar Hukum

Kabar mengenai Binary Option masih menjadi berita hangat hingga hari ini. Bukan rahasia jika berita ini menjadi besar lantaran ada banyak influencer yang menjadi afiliator Binary Option itu sendiri. Dalam iklan yang ditawarkan, para afiliator memberi janji keuntungan fantastis untuk menarik minat masyarakat. Namun konon, kekayaan afiliator adalah dari komisi 70% transaksi pengguna yang merugi. Sisanya masuk ke kantong broker.

Sekadar informasi, Binary Option sendiri terdiri dari dua kata, yakni Binary yang artinya dua dan Option artinya pilihan. Dalam penjelasannya, Binary Option adalah aktivitas menebak di antara dua pilihan. Sama seperti menebak kanan atau kiri, genap atau ganjil, dan utara atau selatan.

Di aplikasi Binary Option ini, Anda diminta untuk menebak arah pergerakan nilai tukar mata uang asing atau forex di durasi waktu tertentu. Misalnya, Anda diminta untuk menebak pergerakan nilai tukar mata uang USD terhadap EUR di 3 menit ke depan.

Terdapat perbedaan antara trading forex dan Binary Option, yaitu jika trading forex Anda menukar mata uang yang Anda punya ke mata uang tertentu dan mendapatkan keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual. Di Binary Option, Anda hanya perlu untuk menebak pergerakan nilai tukar mata uang, akan naik atau turun. Untuk informasi, di luar negeri konsep Binary Option memiliki istilah tersendiri misalnya cash-or-nothing dan asset-or-nothing.

Selain itu, dalam trading forex terdapat barang yang ditransaksikan, namun di Binary Option adalah menebak dua kondisi dengan konsekuensi. Dapat dikatakan, bahwa Binary Option bukanlah aktivitas trading dan para pemainnya bukanlah trader. Binary Option juga bukan aktivitas investasi karena tidak ada objek atau aset yang diinvestasikan.

Terkait dengan hal ini, Tongam Lumban Tobing selaku Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) menilai bahwa apa yang dilakukan oleh para afiliator tersebut adalah termasuk dalam penipuan.

Mengutip dari detikcom pada hari Kamis (27/1/2022), Tongam mengatakan, “Ini juga bisa dikatakan penipuan juga ini. Artinya kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh mereka sudah diduga akan merugikan masyarakat. Sudah diprediksi tidak akan mungkin terjadi. Sehingga yang diperoleh afiliator ini adalah keuntungan sebagian besar kerugian masyarakat. Semakin besar keuntungan mereka, kan begitu, ini makanya mereka harus dilaporkan ke polisi”.

Dalam penjelasannya, Tongam menyampaikan bahwa keberadaan afiliator melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia, salah satunya UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Di pasal 9 dikatakan, pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu jasa secara tak benar, seolah-olah menawarkan suatu mengandung janji yang belum pasti”, tambahnya.

Selain itu, afiliator juga melanggar UU Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Di pasal 57 disebut setiap pihak dilarang memengaruhi pihak lain melakukan transaksi kontrak berjangka, dengan membujuk atau harapan di luar wajar.

Sementara itu, Presiden Komisioner HFX International Berjangka Sutopo Widodo menuturkan, keberadaan afiliator susah dibendung. Ditambah lagi, banyak masyarakat Indonesia belum melek investasi serta punya mindset cepat kaya. Langkah pemblokiran tak banyak berarti, karena afiliator dan Binary Option tidak ada habis dan selalu muncul.

Sebelumnya, saat berbincang di sebuah podcast bersama Gita Sinaga dalam kanal Youtube Pantengin TV. Salah satu selebritas Indonesia yakni Ichal Muhammad, membeberkan tentang gelapnya dunia trading. Pada kesempatan itu, Ichal menjelaskan bahwa ada beberapa aplikasi yang biasanya digunakan untuk melakukan trading. Aplikasi tersebut kerap memilih beberapa afiliator.

Ichal sendiri merupakan mantan afiliator dalam satu aplikasi trading. Ia bahkan mengaku mendapatkan keuntungan yang cukup besar dengan menjadi afiliator salah satu aplikasi trading. Ia bisa bepergian ke luar negeri dan liburan ke Labuan Bajo dengan menggunakan uang itu.

Namun, pemain sinetron Angling Dharma itu sadar bahwa apa yang ia lakukan salah. Ia pun memutuskan untuk berhenti menjadi afiliator. Video podcast Ichal itu kemudian viral juga di TikTok. Beragam potongan atau klip video diunggah oleh akun-akun TikTok.

Selain itu, Ichal juga menambahkan bahwa sebagai afiliator dirinya juga membimbing para peserta baru di aplikasi trading itu. Jika ia membuka kelas untuk belajar trading, maka ia mendapat keuntungan lagi. Dirinya pun mengaku sempat mengalami perdebatan dengan beberapa rekannya ketika ia mengajak untuk berhenti bermain Binary Option. Namun pada akhirnya, setelah temannya mengalami kerugian baru mempercayai semua perkataan Ichal. Untuk itu, Ichal berharap pemerintah dapat mengedukasi masyarakat agar tidak mudah tergiur dari orang lain yang terlihat sukses saat menggeluti dunia trading.

Benny SR
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
To Top