Finansial

5 Perbedaan Uang Kartal dan Uang Uang Giral

Setiap kegiatan bisnis baik penjualan maupun pembelian, tidak akan terlepas dari uang. Hingga saat ini, uang adalah salah satu alat tukar terbaik yang diakui oleh seluruh dunia.

Keberadaan uang sebagai alat pembayaran memegang sebuah peranan penting bagi perputaran roda ekonomi di suatu negara. Nilai dan pasokan mata uang Indonesia tentu sangat mempengaruhi kebijakan moneter yang akan dibuat oleh pemerintah.

Seiring dengan perkembangan perekonomian atau dalam perekonomian modern, uang memiliki fungsi yang beragam tidak hanya sebatas sebagai alat tukar lagi, namun juga sebagai alat satuan hitung, alat penyimpanan nilai, dan sebagai ukuran pembayaran yang tertunda.

Berdasarkan jenisnya, uang dibagi menjadi dua bagian yaitu uang kartal dan uang giral. Namun, meskipun memiliki fungsi yang sama sebagai alat pembayaran, ternyata ada perbedaan dari dua jenis uang tersebut.

Pengertian

Uang Kartal

Berdasarkan UU Bank Sentral No. 13 Tahun 1968, uang kartal didefinisikan sebagai alat pembayaran sah dan wajib diterima oleh masyarakat pada sebuah transaksi jual beli. Uang ini memiliki bentuk dan nominal yang sudah ditetapkan oleh Bank Indonesia selaku pihak yang berwenang dalam mencetak dan menerbitkan. Jenis dari uang kartal adalah uang kertas dan uang logam.

5 Perbedaan Uang Kartal dan Uang Uang Giral

5 Perbedaan Uang Kartal dan Uang Uang Giral

Uang Giral

Menurut UU No.7 tentang Perbankan Tahun 1992, pengertian uang giral adalah bukti tagihan pada Bank umum yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Contohnya berupa surat-surat berharga semacam cek, giro, bilyet, dan lain sebagainya. Uang giral dikeluarkan oleh bank umum dan merupakan uang yang tidak berwujud karena hanya berupa saldo tagihan bank.

Perbedaan

1. Segi Bentuk

Uang kartal berbentuk kertas dan logam yang memiliki nominal yang mengikat di masing-masingnya.

Uang giral bentuknya lebih beragam. Bisa berupa kertas seperti cek, giro, atau berupa kartu seperti e-money, kartu kredit, kartu debit, juga aplikasi-aplikasi pembayaran di handphone.

2. Segi Kepraktisan

Uang kartal cenderung kurang praktis karena bentuk dan berat yang dimilikinya, membuat kita merasa repot dan berisiko jika harus membawanya kemana-mana dalam jumlah besar. Selain itu, uang kartal juga membutuhkan banyak tempat untuk menyimpannya dan di sisi lain juga harus menghitungnya lembar demi lembar.

Sementara dari segi kepraktisannya, uang giral cenderung lebih praktis, karena berapapun nominal yang diinginkan bisa Anda tuliskan hanya dalam selembar kertas dan juga lebih mudah disimpan dan dibawa kemana pun tanpa takut berat serta risiko dicuri.

3. Segi Sifat

Berdasarkan Undang–Undang, uang kartal dengan mata uang Rupiah (Rp) adalah alat pembayaran yang wajib diterima disetiap transaksi.

Sedangkan uang giral merupakan alat pembayaran berupa lembar tagihan atau kartu yang dikeluarkan oleh bank umum. Jadi hanya kalangan tertentu saja yang bisa menerima pembayaran dengan giral.

4. Segi Kepemilikan

Kepemilikan atas uang kartal berdasarkan siapa yang memegangnya saat transaksi dilakukan. Ketika kita menemukan uang kartal, kita bisa langsung menggunakannya untuk bertransaksi.

Sementara itu, uang giral memiliki identitas pemiliknya. Misalnya adalah kartu kredit yang memiliki identitas pemilik yang melekat pada tiap kartunya.

5. Segi Keamanan

Menyimpan uang kartal dalam jumlah yang banyak termasuk berisiko tinggi untuk mengalami pencurian. Uang kartal akan mudah untuk segera dibelanjakan dan berpindah tangan. Jika kita menyimpan uang kartal dan mengalami kehilangan, kita hanya bisa membuat laporan kepada pihak keamanan namun akan sulit dilacak.

Uang giral memiliki identitas yang bisa digunakan untuk mengenali pemiliknya jika uang tersebut hilang. Jika uang sudah terlanjur hilang, pemilik atau penerima uang giral bisa melaporkan pada Bank untuk melakukan pemblokiran untuk menghindari penyalahgunaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Kesimpulannya adalah, apapun jenis uang yang kita miliki, baik itu berapa uang kartal ataupun uang giral. Kita dituntut untuk lebih bijak dalam penggunaannya.

William Adhiwangsa
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top