Finansial

Beramal dengan Investasi Instrumen SWR002, Apa Itu?

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan membuka masa penawaran Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Ritel seri SWR 002.

Masa penawaran akan berlangsung mulai tanggal 9 April hingga 3 Juni 2021. Melalui sukuk wakaf ini, masyarakat diharapkan bisa beribadah sekaligus berkontribusi dalam membangun negeri.

Penerbitan CWLS ini merupakan komitmen Pemerintah untuk mendukung Gerakan Wakaf Nasional, membantu pengembangan investasi sosial, dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia.

Selain itu, CWLS merupakan upaya pemerintah mendorong diversifikasi bisnis perbankan syariah melalui optimalisasi peran perbankan syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU).

Imbalan dari investasi sukuk wakaf SWR002 akan disalurkan nazhir (pengelola dana dan kegiatan wakaf) untuk membiayai program pendidikan, sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.

Dalam keterangan resminya hari Jumat (9/4/2021), DJPPR menulis, “Penyaluran imbalan akan dilakukan oleh Nazhir yang kredibel yang ditunjuk oleh Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator dan pengawas Nazhir. Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan penyaluran dana imbalan CWLS, maka Nazhir wajib membuat laporan kepada BWI, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan wakif (pembeli CWLS)”.

Beramal dengan Investasi Instrumen SWR002, Apa Itu?

Beramal dengan Investasi Instrumen SWR002, Apa Itu?

Ada 9 Nazhir terpilih yang memiliki program sosial yang berbeda, mulai dari bantuan modal bagi UMKM, bantuan pendidikan, beasiswa bagi yatim dhuafa, hingga lumbung beras wakaf.

Sembilan Nazhir tersebut yakni, LazisNU, LazisMU, Baitulmaal Muamalat, Dompet Dhuafa Republika, Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar, Badan Wakaf Indonesia, Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, Wakaf Bangun Nurani Bangsa, dan Yayasan Global Wakaf.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Imam Teguh Saptono mengatakan program ini sebagai wujud komitmen dan keterlibatan pemerintah untuk mengembangkan perwakafan dalam arti khusus dan ekonomi syariah dalam arti luas.

“Melalui instrumen ini, maka nazir (pengelola wakaf) akan mendapatkan alternatif yang mudah dan imbal hasil yang kompetitif dengan risiko yang sangat rendah bahkan zero risk,” jelasnya.

Sebagai informasi, bagi masyarakat individu maupun institusi yang berminat untuk beramal sekaligus investasi lewat Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), dapat memperolehnya lewat mitra keuangan pemerintah, yakni Bank Syariah Indonesia (BSI), serta Bank Muamalat. Adapun, nilai minimal yang ditetapkan untuk bisa mengikuti program ini adalah Rp1 juta.

William Adhiwangsa
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top