Meski dibayangi sejumlah risiko, Bank Sentral India (RBI) mengakui adanya manfaat potensial dari mata uang digital nasional Center Bank Digital Currency (CBDC).
Mengutip dari Cointelegraph hari Selasa (2/3/2021), RBI mengatakan, “Sejumlah negara sedang menjajaki pembuatan mata uang digital nasional sendiri”.
RBI menjabarkan bahwa CBDC dapat mendorong terkait inklusi keuangan dan transparansi transaksional. Yang lain adalah, CBDC berguna sebagai instrumen transmisi moneter dengan membantu merekayasa konsumsi publik menuju kategori produk dan layanan tertentu.
“Mitra digital untuk mata uang fiat juga dapat berguna untuk memompa distribusi uang baru ke masyarakat demi menstimulasi ekonomi”, ungkap RBI lagi.
RBI juga menyatakan keprihatinan atas potensi dari dampak negatif CDBC terhadap sistem keuangan yang ada saat ini.
“CBDC menimbulkan risiko disintermediasi sistem perbankan, terlebih jika sistem perbankan komersial dianggap rapuh”, jelasnya.
Selain itu, RBI juga berpendapat bahwa bagi negara dengan pasar kredit yang signifikan, CBDC berpotensi mengancam keunggulan bank komersial sebagai saluran uang utama.
Namun, meski di tengah isu mengenai larangan terhadap aset kripto, Bank Kripto Unicas India justru akan membuka cabang fisik ketiga di New Delhi. Bahkan, dalam rencananya bank kripto tersebut akan berniat untuk membuka sebanyak 50 bank fisik di India hingga akhir tahun ini.
Pada hari Selasa (2/3/2021) Cointelegraph melaporkan, bahwa bank kripto tersebut berencana akan meluncurkan 50 cabang lagi pada akhir tahun depan.
Seperti yang diketahui, usulan undang-undang yang melarang aset kripto berisiko memperumit masalah yang akan Unicas hadapi.
Bahkan regulator mengeluarkan RUU yang menyatakan, “Melarang semua aset kripto swasta sekaligus menciptakan kerangka aturan untuk rupee digital keluaran Bank Sentral India (RBI)”.
Sementara itu, di sisi lain, RUU tersebut juga memungkinkan pengecualian tertentu demi mempromosikan teknologi yang mendasari aset kripto dan penggunaannya.
Diketahui sebelumnya, CEO Cashaa Kumar Gaurav mengatakan bahwa tidak mungkin pemerintah manapun dapat melarang kripto, karena aset itu terdesentralisasi.
Namun, ia menambahkan, “Pemerintah (India) hanya mencoba menghentikan semua penipuan yang beroperasi atas nama kripto.”
Majelis Tinggi Parlemen India sendiri sedang mempertimbangkan usulan UU tersebut. Namun, pemerintah sedang mempertimbangkan mengesahkan RUU tersebut dengan menggunakan jalur ordinat.
India sendiri ingin meniru China yang merilis CBDC sendiri. Menurut Gubernur RBI, Shaktikanta Das, “Bank Sentral begitu berperan dalam mengembangkan rupee digital.”
Diberitakan sebelumnya, Indonesia juga akan punya mata uang digital sendiri.
Bank Indonesia (BI) berencana akan menerbitkan mata uang rupiah digital yang dikelola bank sentral, seiring maraknya fenomena mata uang kripto yang berkembang selama pandemi Covid-19.
Saat ini, BI tengah berkoordinasi dengan bank sentral lainnya untuk merumuskan bentuk dan mekanisme yang tepat.
Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan, saat ini bank sentral masih merumuskan pembentukan CBDC.
Dalam CNBC Indonesia Economic Outlook 2021 hari Kamis (25/2/2021), Perry mengatakan, “Kami rumuskan Central Bank Digital Currency yang BI akan terbitkan dan edarkan dengan bank-bank dan fintech secara whole shale dan ritel“.
Adapun untuk membentuk mata uang digital itu, pihaknya melakukan kerja sama yang erat dengan bank sentral lain di berbagai dunia. Bank-bank sentral ini bakal melakukan studi komprehensif mengenai peredaran mata uang digital tersebut.
- Cara Setting Indikator Bollinger Band yang Tepat - Desember 1, 2024
- Memahami Pola Candlestick Outside Bar dalam Analisis Teknikal Forex - November 25, 2024
- Panduan Strategi Trading Harian dengan Spread Forex Kecil - November 20, 2024