Crypto

India Berencana Larang Bitcoin, Pemilik dan Penambang Akan Didenda

India kini tengah mengusulkan undang-undang yang akan melarang uang kripto atau cryptocurrency. Aturan ini nantinya akan mendenda bagi siapapun yang berdagang atau bahkan memegang mata uang digital semacam itu.

Mengutip dari Reuters, salah satu pejabat senior pemerintah setempat mengatakan bahwa aturan ini nantinya akan berpotensi menjadi pukulan bagi jutaan investor yang menumpuk aset digital tersebut.

RUU tersebut menjadi salah satu kebijakan paling ketat di dunia terhadap cryptocurrency. Pasalnya, RUU tersebut akan mengkriminalisasi kepemilikan, penerbitan, penambangan, perdagangan, dan transfer aset crypto, kata pejabat itu, yang memiliki pengetahuan langsung tentang rencana tersebut.

Aturan ini sejalan dengan agenda pemerintah India yang pada Januari 2021 lalu menyerukan pelarangan mata uang digital (cryptocurrency) seperti Bitcoin. Selain itu, negara dengan julukan Negeri Bollywood itu diketahui juga akan membuat mata uang digital sendiri atau Central Bank Digital Currency (CBDC).

Pejabat senior yang tak ingin disebutkan namanya itu juga mengungkapkan jika RUU ini disahkan, pemegang Bitcoin dan sejenisnya diberi waktu selama 6 bulan untuk menjualnya, setelah itu hukuman akan dijatuhkan.

Para pejabat yakin RUU itu disahkan menjadi undang-undang karena pemerintah Perdana Menteri Narendra Modi memegang mayoritas suara di parlemen.

Jika aturan ini terealisasi dan diberlakukan, maka India menjadi negara dengan ekonomi besar pertama yang menghukum pemilik atau penambang cryptocurrency.

India Berencana Larang Bitcoin, Pemilik dan Penambang Akan Didenda

India Berencana Larang Bitcoin, Pemilik dan Penambang Akan Didenda

Hal ini berbeda dengan China, yang melarang penambangan dan perdagangan mata uang kripto, namun negara berjuluk Tirai Bambu itu tak menghukum para pemilik cryptocurrency.

Seperti yang diketahui, ini bukan kali pertama India berniat memblokir Bitcoin dan sejenisnya. Pada pertengahan 2019 yang lalu, panel pemerintah merekomendasikan pelarangan semua cryptocurrency dan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda berat bagi siapa pun yang berurusan dengan cryptocurrency.

Meskipun ada ancaman larangan dari pemerintah, volume transaksi membengkak dan 8 juta investor sekarang memegang 100 miliar rupee atau setara US$1,4 miliar dalam investasi kripto. Data ini masih perkiraan karena tidak ada data resmi tersedia.

Sementara itu, mata uang kripto Bitcoin masih menunjukkan kenaikan dengan menembus rekor Rp 800 juta dalam beberapa hari terakhir.

Banyak pihak memprediksi harga Bitcoin jauh lebih tinggi dari harga sekarang. JP Morgan misalnya, memprediksi harga Bitcoin bisa tembus Rp 2,4 miliar.

Co-founder Cryptowatch dan pengelola channel Duit Pintar Christopher Tahir mengatakan, sentimen utama yang mendorong harga Bitcoin tembus ke level tertingginya adalah pergerakan dari pemain institusi yang tetap mengakumulasi Bitcoin di kala harga mengalami koreksi. Namun, Christopher meyakini, bahwa harga Bitcoin ke depan masih punya kecenderungan untuk melanjutkan penguatan.

Lita Alisyahbana
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

hadiah trading octafx
To Top