Forex

Kasus Penipuan Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit!

Geger Kasus Penipuan Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit!

Geger Kasus Penipuan Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit!

Kasus penipuan investasi bodong robot trading Fahrenheit semakin mencuri perhatian publik. Kini, aktor Chris Ryan mengaku menjadi korban dugaan kasus penipuan investasi ini. Bahkan Chris mengatakan jika dirinya mengalami hingga mencapai puluhan miliar rupiah.

Dalam keterangannya saat di Bareskrim Polri pada hari Selasa (15/3/2022), Chris mengatakan, “Saya dan tim mengalami kerugian hingga Rp 30 miliar”.

Chris juga menceritakan mengenai dirinya terlibat dalam trading ini bermula saat melihat adanya peluang tambahan pendapatan. Terlebih dalam kondisi pandemi virus corona. Bahkan, saat pemerintah menyatakan Binomo hingga Quotex merupakan aplikasi ilegal. Di saat itu, Chris Ryan masih santai, lantaran ia meyakini bahwa robot trading Fahrenheit yang diikuti adalah legal.

“Tapi pada 28 Januari (2022), aktivitas withdraw diberhentikan dengan alasan ingin mematuhi regulasi yang ada”, ujar Chris.

Pihak robot trading Fahrenheit sendiri telah menjanjikan bahwa 25 Februari 2022 aktivitas withdraw bisa kembali dijalankan. Namun kenyataannya, hingga 7 Maret 2022 belum bisa dilakukan.

“Selama satu jam me-margin call-kan, me-loss-kan, semua investasi hilang dan itu diduga sampai Rp 5 triliun (dari keseluruhan korban)”, jelas Chris.

Mengingat banyaknya kerugian, Chris Ryan dan korban lainnya membuat laporan ke Bareskrim Polri. Hanya saja karena sudah ada kasus serupa sebelumnya, maka laporan ini disatukan bersama yang lainnya.

Sebelumnya, penyanyi Joshua March, juga mengaku alami rugi miliaran rupiah karena mengikuti robot trading Fahrenheit. Sejak bergabung pada Agustus 2021, Joshua March mendapati jika direktur utama Fahrenheit System Pro, Hendry Susanto, mendadak menghilang dan sulit dihubungi. Joshua bahkan mengaku jika yang dialami oleh grupnya hingga kerugian pribadinya yang hampir mencapai Rp 2 miliar.

Tiga Pelaku Diringkus Polisi

Dalam kabar yang terbaru terkait kasus ini, kini polisi telah menangkap tiga pelaku terkait kasus dugaan investasi bodong bermodus robot trading Fahrenheit. Ketiga pelaku ini yakni D, IL, dan DB. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima kepolisian.

Dalam keterangannya pada hari Minggu (20/3/2022), Auliansyah mengatakan, “Kami sudah mengamankan ada tiga orang yang kita amankan terkait dengan pelaku-pelaku daripada robot trading tersebut,”

Dalam kasus ini, kata Auliansyah, ketiga pelaku memiliki perannya masing-masing. Mulai dari berperan untuk mengajak, sebagai admin, hingga pengelola situs. Auliansyah menerangkan pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini. Termasuk, mengejar bos dari robot trading Fahrenheit ini.

“Kita masih mencari terus siapa yang menjadi bos daripada Fahrenheit ini. Kami sudah mengantongi identitas tersebut,” ujarnya.

Di sisi lain, Auliansyah mengungkapkan setidaknya ada 55 laporan polisi dengan jumlah korban lebih dari 100 orang. Ke depannya, lanjut Auliansyah, pihaknya juga akan membuka posko pengaduan bagi mereka yang juga menjadi korban dari aksi investasi bodong ini.

Lebih lanjut, Auliansyah menyebut pihaknya juga masih melakukan pendataan terkait kerugian yang ditimbulkan akibat aksi investasi bodong bermodus robot trading Fahrenheit.

Total Kerugian Robot Trading Fahrenheit Diduga Mencapai Rp 5 Triliun

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendapatkan sejumlah laporan soal penipuan berkedok robot trading aplikasi Fahrenheit. Pihak Fahrenheit diduga sengaja menghilangkan uang yang dimasukkan para anggota aplikasi. Menurut Chris Ryan, uang yang hilang secara total mencapai Rp 5 triliun.

Chris menyampaikan, “Mereka dengan sengaja selama satu jam me-margin call-kan, me-loss-kan, semua investasi hilang dan itu diduga sampai Rp 5 triliun (dari keseluruhan korban)”.

Sementara itu, Sukma Bambang Susilo selaku kuasa hukum Chris dan korban Fahrenheit yang lainnya, mengatakan bahwa Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pernah mengumumkan aplikasi Fahrenheit ilegal.

Pengumuman tersebut kemudian membuat para anggota robot trading Fahrenheit sadar sudah tertipu. Lebih lanjut, Sukma mengungkapkan, para korban aplikasi Fahrenheit tidak lagi bisa melakukan pencairan atau pembatalan pembelian sejak 7 Maret lalu.

Hal itu membuat dana yang telanjur diinvestasikan mengalami trading yang tak bisa dihentikan dan membuat dana milik korban yang telah masuk ke dalam robot trading ludes.

Sukma menjelaskan, “Para korban kemudian tidak bisa melakukan withdraw dan kemudian pada tanggal 7 Maret terjadi trading yang tanpa bisa dicegah atau disetop oleh para korban. Sehingga, seluruh dana yang diinvestasikan habis atau istilahnya margin call“.

Benny SR
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top